BP2MI Sosialisasikan UU 18/2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Kepala BP2MI Benny Rhamdani saat di gedung Sate kota Bandung, Rabu (7/4/2021)


Bandung, Beritainspiratif.com - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), menyosialisasikan Undang-Undang No. 18 Tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di gedung Sate kota Bandung, Rabu (7/4/2021).

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani mengatakan kontribusi pekerja migran terhadap pembangunan tidak sedikit.

Sekitar Rp159,6 Trilyun devisa dalam bentuk remiten setiap tahunnya, disumbangkan oleh PMI kepada negara, terbesar kedua setelah sektor migas, yaitu 158,7 Trilyun per tahun.

"Negara saatnya hadir untuk memberikan perlakuan hormat kepada pekerja migran Indonesia," ucapnya.

Baca Juga: Menteri PAN RB Larang ASN Mudik dan Cuti Saat Lebaran

Menurut Benny, pahlawan devisa ini adalah orang-orang hebat, yang berani meninggalkan kampung halaman, keluarga dan tanah airnya demi mewujudkan mimpi mereka, sekaligus membantu negaranya.

Jabar sendiri tercatat sebagai provinsi dengan kantong penempatan terbesar dari 23 provinsi se Indonesia.

Dalam 5 tahun terakhir, kata Benny, Jabar memberangkatkan 163 ribu warganya sebagai PMI.

Walau begitu, ucap Benny, berbagai eksploitasi di alami oleh PMI. Mereka mengalami kekerasan fisik, kekerasan seksual, gaji yang tidak dibayar sesuai kontrak, pemutusan hubungan kerja secara sepihak, dan juga pemberlakuan jam kerja yang melebihi batas kerap dialami mereka.

"Terhitung 1 januari 2020 sampai 15 maret 2021, BP2MI sudah menangani 760 jenazah yang dikembalikan negara pengembang," kata Benny.

Benny juga menambahkan, 70% PMI kembali tanpa memiliki apa-apa, karena mimpi para PMI untuk membawa uang hasil kerjanya, dibajak oleh para penjahat yang terlibat dalam praktek ijon dan rente.

Oleh karena itu, kata Benny, ia berharap pertemuan ini akan menghasilkan hal-hal yang positif bagi kerjasama sinergi kolaborasi semua.

Benny juga berterima kasih karena Jabar telah mengeluarkan Perda Penyelenggaraan Perlindungan PMI.

"Jabar adalah satu-satunya dan pertama sebagai provinsi yang mengeluarkan perda perlindungan terhadap PMI," ucapnya.

Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur (Wagub) Jabar Uu Ruzhanul Ulum menuturkan, Pemerintah Prov Jabar sebagai perpanjangan pemerintah pusat, akan bekerja sama dan mendukung program BP2MI termasuk juga legalitas yang diberikan oleh DPR Ri.

Uu memahami Jabar adalah pengirim terbesar migran ke luar negri, dan akan menghadapi masalah ini dengan sangat serius.

Ia menambahkan, Jabar sudah memiliki perda tentang migran dan command center, kantor satu atap dalam menangani permasalahan TKI di Jabar.

(Adi)

Baca Juga: Rumah-murah-Rp200-juta-dekat-gor-persib-GBLA dan Stasiun Kereta Cepat Tegalluar

Berita Terkait