DPRD Jabar Tetapkan Empat Peraturan Daerah



Bandung, Beritainspiratif.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, menetapkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), pada Rapat Paripurna di gedung DPRD Jabar jalan Diponegoro Kota Bandung, Senin (1/2/2021).

Keempat Raperda yang ditetapkan menjadi Perda yakni:

1. Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

2. Raperda tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informasi, Statistika dan Persandian

3. Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Jawa Barat dan

4. Raperda tentang Penyelenggaraan Pesantren.

Ketua DPRD provinsi Jawa Barat Taufik Hidayat mengapresiasi pansus-pansus yang telah menyelesaikan pembahasan raperda tersebut, ditengah kondisi pandemi covid-19.

"Meski dalam kondisi pandemi covid-19, namun pansus (IV, V, VI dan VII) DPRD Jabar, dapat menyelesaikan pembahasan Raperda dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan covid-19, " ujar Taufik.

Taufik berharap Gubernur Jawa Barat segera menindaklanjuti keempat Perda dengan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub).

"Dengan telah ditetapkan jadi Perda, kami harap Gubernur segera menindaklanjuti kedalam Pergub, " ujarnya.

Menanggapi hal itu Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan pekan depan pihaknya akan menindaklanjuti empat Perda tersebut kedalam Peraturan Gubernur (Pergub), agar tidak ada jeda terlalu lama dalam menjembatani Perda ke dalam hal teknis yang dibutuhkan.

"Sekali lagi, atas nama Pemda Provinsi Jabar, dengan rasa gembira dan bangga, kami tulus ucapkan terima kasih. Kepada Pansus IV sampai VII yang berdinamika dengan konstituen, terima kasih atas kerja kerasnya. Hari ini bersejarah ada empat raperda bisa disahkan menjadi perda," ucapnya.

(Ida)

Baca Juga:

 

Berita Terkait