OJK dan Industri Jasa Keuangan Tetap Beroperasi Saat PSBB Jawa dan Bali



Bandung, Beritainspiratif.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan OJK dan Industri Jasa Keuangan yakni Perbankan, Pasar Modal, dan Industri Keuangan Non Bank tetap beroperasi meskipun di Jawa dan Bali diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari tanggal 11 sampai 25 Januari 2021.

Hal tersebut sejalan dengan ketentuan Pemerintah yang memasukkan sektor jasa keuangan dalam 11 bidang usaha vital, yang tetap berjalan dengan kapasitas yang diizinkan oleh Pemerintah.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo mengatakan pihaknya mendukung upaya Pemerintah yang kembali meneruskan kebijakan PSBB khususnya di wilayah Jawa dan Bali.

"Kebijakan ini diharapkan dapat menggerakkan roda perekonomian, dalam koridor upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di masyarakat," kata Anto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/1/2021).

Baca Juga:Lacak-covid-19-aplikasi-peduli-lindungi-aman-digunakan

Anto meminta kepada seluruh lembaga jasa keuangan untuk tetap memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, dengan mengutamakan protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran Covid–19.

"Seluruh lembaga jasa keuangan tetap beroperasi secara terbatas dengan wajib menerapkan protokol kesehatan antara lain menjaga jarak fisik, menggunakan masker dan memaksimalkan layanan melalui pemanfaatan teknologi (online mobile/digital), serta melakukan pola hidup bersih dan sehat," tandasnya.

Aturan tersebut juga harus diterapkan dalam penyediaan uang tunai di Anjungan Tunai Mandiri (ATM), yang dioperasikan dengan menjaga kebersihan melalui disinfektan secara berkala.

Adapun untuk pengaturan operasional kantor dan pelaksanaan bekerja dari rumah (Work from Home), lanjut Anto diserahkan kepada masing-masing Lembaga Jasa Keuangan, Self Regulatory Organization di Pasar Modal, dan Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan.

"Dengan penerapan PSBB di Jawa dan Bali ini, OJK senantiasa berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Kapolda di Jawa-Bali untuk memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan serta transaksi investasi di pasar modal berjalan dengan baik," ujarnya.

(Ida)

Baca Juga:

Berita Terkait