DPRD Jabar Setujui 4 Raperda Masuk Propemperda Tahun 2020



Bandung, Beritainspiratif.com - DPRD provinsi Jawa Barat menyetujui usulan perubahan 4 Perda provinsi Jawa Barat, masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) provinsi Jawa Barat tahun 2020.

Meski diwarnai dengan interupsi dari sejumlah anggota dewan, namun ahirnya rapat paripurna DPRD Jabar pada Senin (2/11/2020), ahirnya menetapkan perubahan keempat perda tersebut masuk dalam Propemperda untuk dibahas pada tahun 2020.

Baca Juga:Bansos-provinsi-jabar-tahap-iii-gerakkan-ekonomi-dan-daya-beli-masyarakat

Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua Oleh Soleh dihadiri Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Sebelumnya ahir November 2020 lalu DPRD Jawa Barat telah menetapkan 11 Raperda masuk dalam Propemperda tahun 2020, terdiri atas 6 Raperda usulan Pemprov Jabar dan 5 Raperda inisiatif DPRD Jabar.

Dengan demikian total raperda yang dibahas dalam tahun 2020 dari semula 11 raperda menjadi 15 raperda.

Keempat perubahan program pembentukan perda tersebut adalah :

  1. Raperda tentang Perubahan bentuk hukum PD BPR di daerah Kabupaten Bogor, Indramayu dan Kabupaten Cirebon menjadi Perseroan Terbatas.
  2. Raperda tentang Penyertaan modal Pemdaprov Jawa Barat pada PT BPR di Kabupaten Bogor, Indeamayu dan kabupaten Cirebon.
  3. Raperda tentang perubahan atas perda 13/ 2018 tentang penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
  4. Raperda perubahan atas Perda 8/ 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Jawa Barat tahun 2018-2023.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Barat H. Kusnadi mengatakan dalam usulan raperda perubahan bentuk hukum dan penyertaan modal kepada BPR di tiga daerah tersebut, Bapemperda berharap pemprov Jabar menyiapkan prospek bisnis dari masing-masing BPR.

Terkait perubahan perda 13/ 2018 tentang penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dimasa pandemi Covid-19, diharapkan sangsi administratif dan denda disesuaikan dengan yang telah diatur dalam Pergub.

"Perubahan perda 13/ 2018 ini merupakan salah satu upaya untuk menangani penyebaran Covid-19 di Jawa Barat. Sehingga perlu payung hukum dalam memberikan sangsi kepada masyarakat atau korporasi yang mengabaikan peotokol kesehatan," ujar Kusnadi.

(Ida)

Baca Juga:

Berita Terkait