Layanan Kesehatan Pensiunan Bank Indonesia Melalui YKKBI



Beritainspiratif.com - Yayasan Kesejahteraan Karyawan Bank Indonesia (YKKBI) merupakan yayasan yang bergerak dibidang sosial dan kemanusian dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan Penerima Bantuan.

Penerima Bantuan adalah:

  • Karyawan Bank Indonesia;
  • Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia;
  • Pensiunan Bank Indonesia berikut keluarganya;
  • Mantan Anggota Direksi, dan Mantan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia berikut keluarganya yang memenuhi persyaratan.

Dalam Undang - undang No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun diatur  bahwa Dana Pensiun tidak diperkenankan melakukan pembayaran apapun kecuali pembayaran yang ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun (DAPENBI).

Untuk itu sebagai pengelola dana pensiun harus dialihkan kepada lembaga YKKBI yang dibentuk pada tanggal 25 Februari 1992.

Selanjutnya YKKBI fokus pada peningkatkan kesejahteraan Anggota Direksi dan Pegawai BI dalam bentuk pemberian THT, pinjaman, dan melaksanakan kegiatan-kegiatan lain yang ditetapkan kemudian oleh BI.

Kegiatan lain yang ditetapkan BI antara lain sebagai pengelola Bantuan Pemeliharaan Kesehatan bagi Mantan Anggota Direksi dan Pensiunan BI beserta keluarganya yang memenuhi persyaratan.

Gedung Kantor YKKBI

YKKBI memiliki struktur terdiri dari Pembina, Pengurus dan Pengawas, dan sebelum diundangkannya Undang-undang tentang Yayasan, penyebutan organ di YKKBI adalah Direksi dan Badan Pengawas.

Pembina YKKBI dijabat secara ex officio oleh seluruh anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia dengan ketua Pembina adalah Gubernur BI.

Sementara itu Pengawas terdiri dari 5 orang yang dijabat secara ex officio oleh Direktur Sumber Daya Manusia, Direktur Pengawasan Intern, Direktur Keuangan Intern, Ketua IPEBI dan seorang wakil dari PPBI dengan ketua Pengawas adalah Direktur Direktorat Sumber Daya Manusia.

Kegiatan yang dilakukan YKKBI adalah pengelolaan :

Tunjangan Pemilikan Rumah

Diberikan kepada Penerima Bantuan yang memenuhi syarat dalam bentuk uang dan/ atau rumah dengan maksud agar pada saat pensiun yang bersangkutan dapat memiliki rumah tinggal yang layak;

Tunjangan Kesehatan Hari Tua

Diberikan kepada Penerima Bantuan yang memenuhi persyaratan secara optimal dengan biaya yang wajar;

Program Lainnya

Diberikan kepada Penerima Bantuan yang memenuhi persyaratan dalam bentuk Bantuan Uang Duka, Bantuan Biaya Pendidikan, Bantuan Hari Raya Keagamaan, Bantuan Bencana Alam, dan Bantuan Sosial Kemanusiaan.

Selain memberikan Bantuan lainnya, YKKBI juga memberikan Bantuan Kepada Organisasi non -kedinasan Karyawan (IPEBI) dan Organisasi non kedinasan Pensiunan (PPBI).

Berikut adalah daftar kegiatan usaha YKKBI yang dilakukan melalui pendirian badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha, yakni: Hotel Savoy Homann Bandung, Hotel Bidakara Jakarta, Hotel Bisanta-Bidakara Surabaya, Campago Resort Hotel Bukittinggi, Waterbom Bali, Perkantoran Bidakara Jakarta, PT Bikasoga Bandung, PT Solo Indah Dinamika, PG Kebon Agung, Hospital Cinere, PT Fajar Farmatama, PT Fajar Mekar Indah,  PT Lintasarta, PT Artajasa, PT Bina Griya, PT Kejar dan PT ORIX Multi Finance.

Link ketentuan layanan kesehatan, prosedur layanan kesehatan dan Daftar Penyedia Layanan Kesehatan Langganan YKKBI di seluruh Indonesia, yang dikutip dari website YKKBI Minggu (1/11/2020).

1.Ketentuan Layanan Kesehatan di YKKBI:

Klik: Ketentuan Kesehatan Bagi Pensiunan BI

2.Layanan Kartu Sehat YKKBI:

Klik: Layanan Menggunakan-kartu-sehat

3.Daftar Layanan Kesehatan Langganan YKKBI di seluruh Indonesia

Klik : Rumah Sakit, Apoktik dan Dokter Langganan YKKBI

Yanis

Berita Terkait