Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Untuk Tahun 2021 Tidak Naik



Bandung, Beritainspiratif.com - Pemerintah provinsi Jawa Barat hari ini (31/10/2020) secara resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2021.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 561/Kep.722-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2021 tanggal 31 Oktober 2020, UMP tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp1.810.351, 36 sama dengan UMP tahun 2020.

"Gubernur Jawa Barat menetapkan UMP tahun 2021 tidak naik atau sama dengan tahun 2020 yakni sebesar Rp1.810.351, 36," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi di Gedung Sate kota Bandung, Sabtu (31/10/2020).

Baca Juga:78-orang-yang-berwisata-di-jabar-reaktif-rapid-test

Rachmat Taufik menuturkan penetapan UMP tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19.

Selain itu juga berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan provinsi Jawa Barat dan PP 78 tahun 2015.

Dalam PP 78/ 2015 dikatakannya ada dua hal yang menjadi dasar dalam penetapan UMP yaitu Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE)

Disebutkan 5 tahun setelah penetapan PP tersebut, harus segera ditetapkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), berdasarkan pada data dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Selain KHL, UMP juga dihitung berdasarkan UMP tahun berjalan dikalikan penambahan inflasi dan LPE. Namun sampai saat ini, BPS Jawa Barat belum merilis data KHL dan inflasi triwulan ke tiga tahun 2020.

Menurut Rachmat Taufik pada triwulan dua, LPE Jawa Barat minus 5,98 dibawah nasional sedangkan inflasi yoy di bulan September 1,7.

"Bila berdasarkan data tersebut, maka UMP Jawa Barat tahun 2021 dipastikan turun. Namun kami mengambil jalan tengah yaitu mengikuti Surat Edaran Kemenaker yaitu UMP tahun 2021 sama dengan tahun 2020," pungkasnya.

(Ida)

Baca Juga:

Berita Terkait