Pemkot Bandung Kaji Larangan Penggunaan Masker Scuba dan Buff



Bandung, Beritainspiratif.com - Wali Kota Bandung Oded M Danial akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung terkait adanya imbauan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat untuk tidak menggunakan masker scuba dan buff.

"Poinnya adalah harus berkoordinasi dahulu dengan dinas terkait. Nanti kan ada analisanya seperi apa. Kita tidak bisa seenaknya membuat satu kesimpulan," kata Oded di Pendopo, Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung pada Senin (21/9/2020).

Baca Juga:Kini-kereta-api-siliwangi-layani-rute-sukabumi-cianjur-cipatat

Sementara itu, Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Ema Sumarna menyebut, larangan penggunaan masker scuba dan buff harus terlebih dahulu dikaji sebelum diputuskan untuk dilaksanakan.

Dia menjelaskan, pemerintah kota telah memiliki Peraturan Wali Kota (Perwal) No 19 Tahun 2020. Sehingga bagi pihak manapun yang ingin berkontribusi memberikan bantuan, diimbau tidak memberikan masker scuba dan buff.

"Seusai Perwal. Ke depan, kita akan mengimbau kepada siapapun yang menyumbang bantuan salah satunya masker, agar masker yang diberikan seperti apa. Tentunya harus memenuhi rekomendasi standar kesehatan dan aturan," kata Ema.

Lebih lanjut Ema mengatakan, tidak menutup kemungkinan apabila pemerintah kota terus melakukan razia masker scuba dan buff. Kegiatan itu sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat jenis-jenis masker yang tepat dan direkomendasikan.

"Bisa saja nanti razia masker (scuba dan buff), dan petugas akan menyarankan untuk diganti dengan masker yang tepat. Nanti kita akan edukasi dan sosialisasikan sambil membagikan jenis masker yang tepat untuk masyarakat,"katanya.

Ema menambahkan, Pemkot Bandung belum melakukan imbauan atau larangan secara tertukis terkait hal tersebut. Namun tetapi, imbauan secara lisan tentang larangan penggunaan masker scuba dan buff telah dilakukan pihaknya.

"Di pengetatan adaptasi kebiasaan baru (AKB) ini, sudah tidak akan lagi ada tindakan yang bersifat persuasif atau ruang peringatan bagi para pelanggar seperti sebelumnya, jadi sekarang setiap pelanggaran akan langsung ditindak," tegasnya.

Sebelumnya dikabarkan bahwa penggunaan masker scuba dan buff dianggap tidak bisa mencegah droplet yang mengandung bakteri dan virus. Bahkan sejumlah pengelola fasilitas publik, seperti kereta rel listrik (KRL), telah melarang penggunaan penutup mulut jenis scuba dan buff.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun tidak menyarankan masyarakat memakai scuba dan buff sebagai pengganti masker. Karena kedua pelindung mulut dan hidung itu memiliki perbedaan dengan masker, terutama jika dilihat dari segi fungsi perlindungan dari Covid-19.

Baca Juga:

(Mugni)

Berita Terkait