Apakah Kita Berada di Zona Aman Covid-19? Cek di Aplikasi Kemenkominfo Ini



Jakarta, Beritainspiratif.com - Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran No 7 tahun 2020 tertanggal 6 Juni 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adapatasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Surat Edaran tersebut mengatur masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam negeri dan perjalanan luar negeri.

Disebutkan bahwa bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dalam negeri salah satunya diatur  harus mendownload  atau mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada ponsel, seperti dilihat Beritainspiratif.com Selasa (9/6/2020), tulis SE tersebut.

Apa Itu Aplikasi Peduli Lindungi ?

  1. Aplikasi Peduli Lindungi adalah aplikasi yang dikembangkan Kementerian Kominfo.
  2. Bertujuan untuk membantu pemerintah dalam melakukan pelacakan dan menghentikan penyebaran Covid-19, melalui  partisipasi masyarakat dengan saling membagikan data lokasinya saat bepergian.
  3. Aplikasi ini akan memudahkan penelusuran riwayat kontak dengan penderita COVID-19.
  4. Pengguna aplikasi akan mendapatkan notifikasi/pemberitahuan, jika pengguna berada di zona merah atau zona tertentu.
  5. Zona tersebut merupakan area atau kelurahan yang sudah terdata, ada orang yang terinfeksi Covid-19 positif atau ada Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
  6. Aplikasi PeduliLindungi.id ini juga akan mengidentifikasi orang-orang yang pernah berada dalam jarak dekat dengan orang yang dinyatakan positif COVID-19 atau PDP (Pasien Dalam Pengawasan) dan ODP (Orang Dalam Pemantauan).
  7. Aplikasi ini sangat membantu ketika orang kita tidak dapat mengingat riwayat perjalanan kemana saja dan dengan siapa saja dia melakukan kontak/berhubungan.
  8. Aplikasi PeduliLindungi memiliki fitur aplikasi tracking yang dapat mendeteksi pergerakan terpapar Covid-19 selama 14 hari ke belakang.

Kemenkominfo melalui siaran pers No. 57/HM/KOMINFO/04/2020 tanggal 17 April 2020 menyampaikan bahwa aplikasi PeduliLindungi saat ini sudah dapat diunduh melalui App Store dan Play Store untuk versi iOS dan Android.

Masyarakat diminta tidak ragu untuk menginstall PeduliLindungi, karena provider menggunakan sistem keamanan berlapis dan App Store serta Play Store juga telah mereview aplikasi ini sehingga listing dan tersedia di kedua platform terpercaya ini.

“Saat ini tidak kurang 1 juta pengguna telah meng-install Peduli Lindungi untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, melalui aplikasi PeduliLindungi yang telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kominfo No. 171 Tahun 2020  Keputusan ini sebagai dasar penyelenggaraan tracingtracking dan fencing melalui infrastruktur, sistem dan aplikasi telekomunikasi  untuk mendukung Surveilans Kesehatan melengkapi Keputusan Menteri Komuniakasi dan Informatika sebelumnya yaitu Keputusan Menteri Kominfo No. 159 Tahun 2020,”ungkap dalam rilis.

“Keputusan Menteri ini bersifat khusus, berlaku hanya untuk keadaan darurat wabah sampai dengan Pemerintah menyatakan keadaan kondusif dan keadaan darurat diakhiri. Keputusan ini sekaligus untuk memberikan jaminan perlindungan data pribadi sesuai perundang-undangan,”  

Aplikasi ini juga dapat terhubung dengan operator selular lainnya untuk menghasilkan visualisasi yang sama. Berdasarkan hasil tracking  dan tracing,  nomor di sekitar pasien positif Covid-19  yang terdeteksi akan diberikan warning untuk segera menjalankan protokol kesehatan.

Aplikasi ini juga digunakan untuk memonitor pendatang dari luar negeri dan pos lintas batas.

Aplikasi ini bekerja untuk kepentingan masyarakat, semakin banyak masyarakat yang meng-install dan menggunakannya maka tingkat akurasinya akan semakin tinggi, sehingga kita dapat membantu sesama dalam menanggulangi penyebaran Covid-19. Semakin banyak, semakin bermanfaat bagi masyarakat.

Install Aplikasi Peduli Lindungi disini:

https://pedulilindungi.id/

Berita Terkait