Baznas Tetapkan Zakat Fitrah Rp30 Ribu Perjiwa



Indramayu, Beritainspiratif.com - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Indramayu menetapkan besaran zakat fitrah sebesar 2,5 kilogram beras atau dapat berupa uang senilai Rp30.000,- per jiwa pada Hari Raya Idul Fitri 1440 H.

 Nilai tersebut mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp27.500 perjiwa. Untuk pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan selama bulan Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

 Bupati Indramayu H. Supendi dalam surat edarannya mengimbau agar umat muslim di Bumi Wiralodra dapat menunaikan zakat fitrah melalui Baznas maupun Unit Pengumpul Zakat (UPZ) diwilayah masing-masing.
 
Nantinya, dana yang terkumpul dari hasil zakat fitrah akan disalurkan ke yang berhak menerimanya. Di antaranya snaf fakir miskin termasuk amilin.

Dipublikasikannya besaran zakat fitrah untuk memberi pemahaman dan sosialisasi kepada masyarakat (muzaki), agar dapat menunaikan kewajibannya dengan baik dan benar sesuai syariat Islam.
 
"Kami mengimbau agar umat Muslimin menunaikan zakat fitrah melalui Baznas sebagai lembaga resmi yang memiliki pengelolaan jelas sehingga distribusinya bisa terawasi dengan baik. Pertanggungjawaban pengelolaan dana zakat juga jelas," terangnya melalui surat edaran kepada seluruh perangkat daerah mulai Forum Kordinasi Pimpinan Daerah, DPRD, Pimpinan BUMN/BUMD, Camat sampai Kuwu dan Lurah se-Kabupaten Indramayu.

 Selain zakat fitrah, bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) diharapkan mengeluarkan infaq Ramadhan disesuaikan dengan golongannya. Untuk golongan I sebesar Rp10.000,- golongan II Rp20.000,- golongan III Rp30.000,- golongan IV Rp50.000,- dan pimpinan Rp100.000,-

“Bagi masyarakat muslim diharapkan pula menunaikan zakat mal melalui UPZ desa/kelurahan dengan diberi tanda bukti penerimaan berupa kupon nominal Rp100 ribu dan Rp50 ribu,” jelasnya.
      
Sementara itu Ketua Baznas Kabupaten Indramayu Moh. Mudor menambahkan, pihaknya juga saat ini tengah gencar melaksanakan pengumpulan infaq Rp2000 bagi masyarakat melalui UPZ Desa/Kelurahan g dengan tanda bukti penerimaan kupon infaq Rp2000.

"Gerakan infaq dua ribu kita harapkan bisa lebih menggema diseluruh masyarakat Indramayu mulai dari anak-anak hingga dewasa, " kata Mudor.
 
Mudor juga meminta agar hasil pemungutan ZIS disetorkan kepada Baznas Kabupaten Indramayu. Dengan ditetapkannya besaran nilai ZIS dan mekanisme pendayagunaan serta pelaporan ini, maka setiap umat Islam sudah bisa membayar zakatnya selama bulan Ramadan hingga sebelum salat Idul Fitri 1440 Hijriyah nanti.

[Yones]

Berita Terkait