Lebaran 2019, PT KAI Prediksi Terjadi Lonjakan Penumpang 4,7 Persen, KAI Tambah 94 Kereta Api Reguler



Jakarta, Beritainspiratif.com - Angkutan Lebaran menjadi hajatan terbesar tahunan bagi setiap penyedia jasa transportasi, termasuk PT KAI sebagai BUMN penyedia jasa layanan angkutan dengan kereta api. Tahun ini, hari raya Idul Fitri 1440 H jatuh pada hari Rabu-Kamis, 5-6 Juni 2019, yang diapit oleh cuti bersama dari tanggal 30 Mei - 9 Juni 2018.

Dengan demikian, masyarakat Indonesia tahun ini akan menikmati libur Lebaran yang panjang. Untuk menyambut momen liburan Lebaran 2019, PT KAI Daerah Operasi 3 Cirebon mengerahkan seluruh sumber daya yang dimiliki, mulai dari sarana, prasarana, dan SDM untuk mendukung pelaksanaan angkutan Lebaran 2019 menjadi super sukses.

Titik berat pelaksanaan angkutan Lebaran terletak pada faktor keselamatan, keamanan dan kelancaran perjalanan KA. PT KAI menetapkan masa angkutan Lebaran 2019 selama 22 hari, yakni mulai tanggal 26 Mei 2019 (H-10) s.d. 16 Juni 2019 (H+10).

Baca Juga:Jelang-lebaran-2019-pt-kai-daop-2-bandung-tingkatkan-perawatan-dan-perbaikan-wesel

Tahun ini, PT KAI Daop 3 Cirebon memperkirakan akan terjadi peningkatan total volume penumpang sebesar 4,7% dari 150.369 penumpang ditahun lalu menjadi 157.501 penumpang pada masa Lebaran tahun ini.

Untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat akan moda transportasi angkutan Lebaran yang sangat tinggi, PT KAI menyediakan 94 perjalanan KA reguler yang melintasi wilayah Daop 3 Cirebon (terdiri dari KA jarak jauh dan sedang) dan 32 perjalanan KA tambahan serta 8 perjalanan KA tambahan dari Daop 3 Cirebon.

Selama angkutan lebaran 2019 Daop 3 Cirebon menjalankan 7 perjalanan KA reguler tujuan Gambir dengan KA Tegal Bahari, Argo Jati, Cirebon Ekspres dan 1 perjalanan KA reguler tujuan Jember dengan KA Ranggajati dengan jumlah seat 9.122 per hari selama masa angkutan Lebaran 2019.

Dari aspek sarana pada masa angkutan Lebaran 2019 PT KAI Daop 3 Cirebon menyiapkan 16 unit lokomotif dan armada kereta yang disiapkan berjumlah 97 unit serta 1 unit crane. Sedangkan dari aspek prasarana, seperti tahun-tahun sebelumnya KAI menyiagakan alat material untuk siaga (Amus) di daerah-daerah yang rawan bencana alam, seperti pada petak Jatibarang-Telagasari, Cipunegara-Haurgeulis dan Sindanglaut-Ciledug.

Petugas Penilik Jalan (PPJ) Ekstra, Penjaga Jalan Lintas (PJL) Ekstra, dan petugas posko daerah rawan juga disiagakan di sepanjang lintas untuk mencegah terjadinya gangguan perjalanan KA. Untuk menjaga kelancaran dan keamanan selama penumpang melakukan perjalanan, KAI menyiapkan petugas pengamanan, di antaranya polsuska dan satpam dari internal yang diperkuat oleh pengamanan dari TNI/ Polri.

Tambahan petugas disiagakan dengan rincian 46 personil PPJ Ekstra (petugas penilik jalan), 166 personil PJL Ekstra (petugas jaga lintasan), 12 personil posko daerah rawan dan 96 personil pengamanan eksternal.

Untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa KA selama angkutan Lebaran, KAI pun memberikan program berbagi kepada masyarakat seperi Mudik Gratis untuk 2500 penumpang dan pemberian makan buka puasa dan sahur gratis bagi penumpang KA pada H-10 dan H+10 angkutan lebaran 2019.

KAI juga menghimbau kepada setiap penumpang untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Diantaranya, ketentuan kapasitas bagasi tidak melebihi 20 kg. Untuk penumpang yang membawa bagasi melebihi ketentuan yang ditetapkan akan dikenakan bea kelebihan bagasi dengan tarif bagasi KA eksekutif Rp 10.000/kg, KA Bisnis Rp 6.000/kg, KA Ekonomi Rp 2.000/kg.

Patut diingat juga bahwa perjalanan KA bebas asap rokok. Penumpang tidak diperkenankan merokok selama perjalanan di atas KA. Jika merokok, penumpang akan diturunkan di stasiun pertama KA berhenti. Penumpang juga diharapkan memperhatikan ketentuan barang-barang yang tidak dapay dibawa di atas KA, seperti bahan yang mudah meledak, narkoba, senjata api/tajam, hewan peliharaan, maupun barang dengan bau menyengat yang dapat mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.

Untuk penumpang ibu hamil yang diperbolehkan naik KA jarak jauh yaitu dengan usia kehamilan 14-28 minggu, sedangkan usia kandungan di luar masa tersebut harus menyertakan surat keterangan dokter/bidan yang menyatakan kondisi ibu dan kandungan sehat serta wajib didampingi minimal satu penumpang dewasa.

KAI juga memudahkan penumpang dengan menyediakan layanan e-boarding pass sehingga tidak perlu mengantre lagi untuk mencetak boardingpass di check-in counter. Layanan ini hanya terdapat pada aplikasi KAI Access. Kami juga mengingatkan agar pengguna jasa tidak lupa membawa kartu identitas untuk pengecekan saat proses boarding. Utamakan selalu keselamatan dan menjaga barang bawaan masing-masing demi perjalanan mudik dan balik yang aman, lancar dan nyaman.

[Yones]

Berita Terkait