Masa Kampanye Pemilu 2019 Dimulai 23 September 2018 Hingga 13 April 2019



Jakarta, Beritainspiratif.com - Dua kandidat Capres – Cawapres Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno resmi ditetapkan oleh KPU, ujar Komisioner KPU Hasyim Azhari, dari laman KPU.

Pada hari Jumat (21/9) agendanya adalah akan dilakukan pengambilan nomor urut kedua paslon capres-cawapres. Baru setelah itu keduanya dapat berkampanye 3 hari setelah penetapan, yaitu mulai hari Minggu (23/9), jelas Hasyim.

Nantinya saat kampanye dimulai pada 23 September selain paslon dapat juga dilakukan oleh partai politik pengusung dan akan berakhir pada 13 April 2019.

Mengacu kepada PKPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggara Pemilu 2019, diatur jadwal pelaksanaan sebagai berikut :

1.Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden dan wapres: 20 September 2018

2.Penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wapres: 21 September 2018

3.Kampanye caleg DPR, DPD, dan DPRD, serta pasangan calon presiden dan wapres: 23 September 2018 - 13 April 2019

4.Masa tenang kampanye: 14 - 16 April 2019

5.Pemungutan dan penghitungan suara di TPS: 17 April 2019.   (Yanis)

Berita Terkait