Pemkot Bandung Putuskan Perketat AKB, Kerumunan Dibubarkan Paksa



Bandung, Beritainspiratif.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi perketat Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Hal itu dilakukan terkait meningkatnya angka positif aktif Covid-19 di Kota Bandung.

"Mengingat eskalasi kasus Covid-19 di Kota Bandung, dengan ini, maka kami akan memberlakukan AKB yang Diperketat," ujar Wali Kota Bandung Oded M Danial usai melakukan rapat terbatas dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kota Bandung di Balai Kota Jalan Wastukencana Jumat, (11/9/2020).

Baca Juga:Tidak-diharapkan-namun-lahan-tpu-cikadut-untuk-jenazah-covid-19-masih-tersedia

Menurutnya, di masa AKB ini, pengawasan dan pengendalian terhadap izin usaha dan operasional. Beberapa ruas jalan juga tetap akan dibatasi.

Bahkan, kata dia, penegakan hukum lebih maksimal, antara lain pihaknya tidak akan ragu membubarkan secara paksa, membekukan izin, sampai mencabut izin operasional jika ada yang melebihi jam operasional.

Sejauh ini, Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung telah melakukan penindakan terhadap 457 pelanggaran. Sebagian besarnya karena tidak memakai masker. Ada pula pelanggaran ketentuan waktu operasional yang dilakukan oleh kegiatan usaha.

"Untuk penindakan memasuki fase AKB yang diperketat ini akan langsung diberi sanksi kepada para pelanggar,"pungkasnya.

(Mugni)

Berita Terkait