Cara Daftar Anggota PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024 Online

Foto: Istimewa


BERITAINSPIRATIF.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi membuka pendaftaran Badan Adhoc Pilkada 2024. Pendaftaran ini dibuka untuk pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Secara nasional, proses pendaftaran PPK dimulai sejak 23 April 2024. Sementara untuk badan adhoc lainnya akan diumumkan lebih lanjut.

Berikut penjelasan mengenai syarat dan cara daftar PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024.

Cara Daftar PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024

Pendaftaran PPK, PPS, dan KPPS untuk Pilkada 2024 dapat dilakukan secara online melalui sistem terkomputerisasi berbasis website dan aplikasi bernama SIAKBA. SIAKBA merupakan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc yang berfungsi untuk proses rekrutmen dan pembentukan badan adhoc.

SIAKBA dapat diakses pada link: https://siakba.kpu.go.id/.

Cara menggunakan SIAKBA perlu melakukan registrasi atau pendaftaran akun terlebih dahulu. Setelah terdaftar, kamu dapat melakukan proses pendaftaran badan adhoc Pilkada 2024 selama periode seleksi berlangsung.

Baca Juga: Jadwal Pilkada Serentak 2024 dan Honor Petugas PPK, PPS, Pantarlih & KPPS

Berikut ini cara daftarnya:

1. Buka laman SIAKBA KPU terlebih dahulu melalui alamat https://siakba.kpu.go.id/

2. Klik "Login"

3. Masukkan email serta password yang sudah terdaftar

4. Isi biodata hingga lengkap. Pastikan kolom dengan tanda bintang (*) sudah terisi

5. Setelah semua data lengkap, silakan klik "Simpan"

6. Selanjutnya, akan diarahkan ke laman pendaftaran.Pilih opsi "Badan Ad Hoc"

7. Selanjutnya pilih kategori PPK atau PPS

8. Lengkapi formulir pendaftaran, termasuk data diri, riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan, serta publikasi jika memiliki

9. Klik "Simpan & Lanjutkan"

10. Berikutnya, klik pada menu "Download template surat"

11. Pilih tanggal penandatanganan

12. Isi dan tandatangani template surat. Kemudian scan dan jadikan file PDF

13. Unggah file tersebut ke SIAKBA KPU

14. Lalu klik "Simpan & Lanjutkan"

15. Pastikan kembali bahwa seluruh data yang diisikan sudah benar

16. Klik "Kirim"

17. Centang pada opsi "Saya telah menyetujui syarat dan ketentuan di atas"

18. Terakhir klik "Kirim"

19. Pendaftaran PPK/PPS Pilkada 2024 selesai.

Baca Juga: Pj Gubernur Jabar Cek Langsung Lokasi yang Terdampak Gempa di Garut

Syarat Daftar PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024

Adapun berikut ini syarat pendaftaran yang dikutip dari laman KPU:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berusia paling rendah 17 tahun

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

6. Tidak menjadi tim kampanye Peserta Pemilu

7. Berdomisili dalam wilayah kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan (Pilkada)

8. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

9. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

10. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih

11. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu

12. Belum pernah menjabat 2 periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS

13. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu

Baca Juga: BRAGA BEBAS KENDARAAN, Dishub Kota Bandung Siapkan Kantong Parkir dan Bandros

Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal pembentukan badan Ad Hoc Pilkada 2024 yang terdiri dari PPK, PPS, dan KPPS diselenggarakan mulai dari 17 April 2024 hingga 5 November 2024.

Sementara itu, jadwal pembentukan badan Ad Hoc Pilkada 2024 yang terdiri dari Panwascam, PPL, dan Pengawas TPS diselenggarakan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Berikut ini tahapan dan jadwal pembentukan badan Ad Hoc Pilkada 2024:
1. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024
2. Pembentukan Panwascam, PPL, dan Pengawas TPS: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Bawaslu.

Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News 

(YI) 


Berita Terkait