Kota Bandung, Beritainspiratif.com - Diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UUCK) berserta turunannya, menjadi pukulan keras bagi semua daerah baik itu Provinsi maupun Kabupaten/ Kota, karena daerah tersebut harus mengevaluasi perda-perda yang sudah ada.

Anggota Komisi IV, DPRD Provinsi Jawa Barat, Daddy Rohanady mengatakan, banyak perda harus dicabut dan banyak pula perda baru yang harus dibuat.

Khusus Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), secara eksplisit perda tersebut harus digabungkan dengan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

"Itu berarti perda RTRW nantinya akan mengatur seluruh ruang darat dan laut. Penggabungan spasial seluruh ruang darat dan laut  0 -12 mil itu, bukan hal mudah. Dibutuhkan koordinasi intensif dengan beberapa kementerian di Jakarta, terutama Kementerian ATR/BPN," katanya di Bandung, Senin, (22/11/2021).

Baca Juga: PPM ITB Gelar Webinar Pengembangan Kewirausahaan Bumdes Berbasis Pentahelix

Menurut Daddy, bagaimanapun peta rencana pola ruang sudah pasti berubah, baik penyajian peta maupun basis datanya

yang secara de facto diatur secara utuh oleh kementerian tersebut. Perda RTRW ini akan dibahas oleh panitia khusus (pansus).

"Jangan sampai nantinya Pansus harus bolak-balik kembali demi menyelaraskan yang semestinya sudah dilakukan pada tahap lebih awal," ujarnya.

Daddy menyebut, penetapan Zona Tunda (Holding Zone) sebagai salah satu solusi yang ditawarkan Kementerian ATR/BPN, terutama pada kawasan-kawasan hutan di pesisir/pantai menyebabkan terjadinya perubahan peta garis pantai dari BIG.

"Misalnya, untuk kawasan hutan lindung dan hutan produksi di Muara Gembong Kabupaten Bekasi. Di sana sebagian sudah menjadi perairan, dan eksistingnya berupa lahan tambak / permukiman," ucap Daddy

Daddy menambahkan, harus adanya koordinasi yang intens dengan beberapa kementerian di pusat mengenai permasalahan tersebut, serta mempertanyakan bagaimana nasib substansi Revisi Raperda RTRW Provinsi Jawa Barat yang dibahas Pansus DPRD Provinsi Jawa Barat sejak tahun 2019.

"Sudahkah koordinasi intensif dilakukan dengan beberapa kementerian di Jakarta. Dibutuhkan pula koordinasi dengan Direktorat Jenderal Toponimi Kementerian Dalam Negeri. Belum lagi Kementerian Kelautan dan Perikanan yang membuat aturan persetujuan substansi juga," tambahnya.

"Bagaimana nasib substansi Raperda tentang Revisi RTRW Provinsi Jabar versi Pansus DPRD Prov Jabar Tahun 2019 ? Hasil kerja Pansus 2019 yang bekerja hampir setahun lamanya itu cukup banyak dan sangat signifikan," tutup Daddy.

(Adi)

Baca Juga:

Inilah 36 Kabupaten/Kota SEHAT Peraih Penghargaan dari Kemenkes

Survey IPRC: Ada Peluang Tahun 2023 Jabar Dipimpin Gubernur Perempuan

Mantap, Jalan Tol dan Jalur Kereta ke Pelabuhan Patimban Segera Tersambung

10 Ormas di Jabar Raih Penghargaan pada Ajang 'Ormas Day 2021 #1'

Daftar PPKM JAWA BALI hingga 29 November, Ada 26 Daerah Masuk Level 1

Kota Bandung Akan Perketat Aktivitas pada Liburan Nataru