Jakarta, Beritainspiratif.com - Sejak dibentuk pada April 2021 melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) terus melakukan tindakan-tindakan sesuai dengan landasan hukum yang ada untuk mengembalikan hak negara.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers Progres Pelaksanaan Tugas Satgas BLBI, Selasa (21/09/2021), di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

“Tim akan terus melakukan tindakan-tindakan sesuai landasan hukum yang ada untuk mengembalikan hak negara” ungkap Menkeu.

Di antara obligor dan debitur yang telah dipanggil oleh Satgas, Menkeu menyebut telah melakukan penagihan utang dana BLBI kepada obligor eks Bank Umum Nasional, Kaharudin Ongko.

Penagihan piutang kepada Kaharudin Ongko telah diserahkan dan diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) sejak tahun 2008. Namun, hingga kini tingkat pengembalian atas utangnya sangat minim.

Baca Juga: Inilah 86 Daerah PPKM Level 3 di Jawa-Bali Hingga 4 Oktober 2021

Untuk itu, Satgas melakukan upaya paksa melalui surat paksa dan pencegahan ke luar negeri serta telah eksekusi atas sebagian jaminan kebendaan baik berupa aset tetap dan bergerak yang diserahkan sesuai perjanjian yang telah ditandatangani dalam Master Refinancing and Notes Issuance Agreement (MRNIA) pada tanggal 18 Desember 1998.

“Pada tanggal 20 September, jadi kemarin kita melakukan penyitaan dan sekaligus mencairkan harta kekayaan yang bersangkutan dalam bentuk escrow account di salah satu bank swasta nasional,” jelas Menkeu dalam keterangan resminya.

Jumlah nominal dari escrow account yang disita sebesar Rp664.974.593 dan 7.637.605 Dolar Amerika Serikat (AS), jika di kurs total seluruhnya sebesar Rp109.508.496.559. Atas seluruh hasil penyitaan telah disetorkan ke kas negara sejak 20 September sore.

Baca Juga: Pemerintah Ajak Semua Pihak Antisipasi Gelombang ke-3 COVID-19

Satgas BLBI berkomitmen menyelesaikan pemulihan hak negara atas aset BLBI secara tuntas. Sinergi dan kerja sama lintas kementerian/lembaga dibutuhkan dalam mencapainya.

“Saya berterima kasih, dalam hal ini tim mendapatkan dukungan penuh dari Kejaksaan Agung dan Kepolisian dalam mengeksekusi. Termasuk sebetulnya dalam hal ini BIN dan yang lain, sehingga kita menyakinkan tracing atau pelacakan terhadap aset-aset termasuk account-account para obligor dan debitur akan bisa diidentifikasi,” tutup Menkeu.

(Yanis)

Baca Juga:

HJKB Ke-211: Beresih Bandung Jilid 3 Digelar Serentak hingga Tingkat RW

Pasar Kreatif Kota Bandung 2021 Digelar Selama dua Bulan di 9 Mal

Hidup Damai Bersama COVID-19, Inilah 2 Kunci Utamanya

Inilah 4 Lokasi Mie Kocok Ter-enak di Kota Bandung

Guru Besar UGM: Minum Kopi Potensial Cegah Paparan Covid-19