Jakarta, Beritainspiratif.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sebagai salah satu instansi yang merekrut CASN tahun ini, telah mengumumkan hasil seleksi administrasi. Sebanyak 2.598 pelamar di formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan 60 pelamar di formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dinyatakan lulus seleksi administrasi pengadaan ASN di Kementerian PANRB.

Para pelamar yang dinyatakan lolos tersebut tercantum namanya dalam Pengumuman No. B/110/S.KP.01.00/2021 tentang Pelamar Lulus Seleksi Administrasi Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2021. Sebaliknya, jika nama dan nomor registrasi pelamar tidak tertera dalam lampiran yang ada, maka pelamar tersebut dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.

Cek Kelulusan

Untuk mengetahui hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2021, begini cara mengeceknya?

Pertama-tama Anda perlu mengakses laman sscasn.bkn.go.id. Kemudian klik pada menu "Login" yang ada di pojok kanan atas. 

Isikan Nomor Induk Kependudukan atau NIK dan password yang telah Anda buat saat membuat akun SSCASN lalu klik "Masuk".

Apabila peserta CASN 2021 dinyatakan lolos, maka sistem CASN akan memuat pesan yang menyatakan kelulusan, begitu juga sebaliknya. 

Anda bisa mengunduh kartu ujian serta mencetaknya setelah mengetahui informasi hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2021. 

Namun demikian, pelamar dapat mengajukan sanggahan pada waktu yang telah ditentukan.

"Pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi berhak mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi selama tiga hari, yaitu tanggal 4-6 Agustus 2021", bunyi surat tersebut sebagaimana diungkap dilaman Kemenpan RB.

Pengajuan Sanggahan

Pengajuan sanggahan harus dilakukan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. Perlu diingat bahwa pelamar tidak diperbolehkan memperbarui atau memperbaiki dokumen yang telah diunggah sebelumnya. Pengumuman pasca sanggah akan dilakukan pada tanggal 15 Agustus 2021 mendatang.

Bagi para pelamar formasi CPNS yang lulus tahap seleksi administrasi berhak melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Sedangkan bagi pelamar formasi PPPK, berhak melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi PPPK non-guru. Keduanya akan dilakukan dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).

Baca Juga: Jabar Bergerak Salurkan 2 Unit Ambulans Untuk Bandung Raya dan Ciayumajakuning

Untuk detail informasi waktu dan lokasi pelaksanaan tes akan diumumkan kemudian karena menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah terkait pandemi Covid-19.

"Harap para pelamar dapat selalu mengakses laman https://menpan.go.id secara rutin/periodik untuk mendapatkan informasi terbaru tentang pengadaan ASN Kementerian PANRB T.A 2021," imbau salah satu poin dalam pengumuman tersebut.

Pelamar juga diimbau untuk dapat lebih teliti dan memahami setiap pengumuman yang disampaikan. Karena keputusan Tim Pengadaan ASN Kementerian PANRB T.A 2021 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Sementara itu, untuk pengaduan, pelayanan, dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan pengadaan ASN di lingkungan Kementerian PANRB, pelamar dapat menghubungi melalui WhatsApp (tidak menerima SMS dan telepon) di nomor 0896-7735-7088. Pelayanan hanya dapat dilakukan pada Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB. 

Yanis

Baca Juga: Rumah-murah-Rp200-juta-dekat-gor-persib-GBLA dan Stasiun Kereta Cepat Tegalluar