Bandung, Beritainspiratif.com - Wakil Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Yana Mulayana terun langsung ke Pasar Cihapit untuk menyosialisasikan aturan baru adaptasi kebiasaan baru (AKB) sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) No 43 Tahun 2020.

Menurutnya, penerapan sanksi dalam aturan baru ini diutamakan untuk memberikan efek jera dalam menjaga kedisiplinan standarisasi protokol kesehatan.

"Karena memang salah satu poin perubahan perwal ini soal pengenaan sanksi, ada sanksi ringan, sanksi sedang, sanksi berat. Penekananannya pada penggunaan masker," kata Yana di Pasar Cihapit, Kota Bandung Rabu (5/8/2020).

Baca Juga:Erick-thohir-pastikan-biofarma-dapat-produksi-250-juta-vaksin-covid-19

Yana menjelaskan, di Perwal No 43 tentang AKB ini memang sudah tertera sanksi terberat berupa denda. Minimal, denda yang diberlakukan paling rendah sebesar Rp100.000 dan maksimal Rp500.000 bagi individu atau pun instansi yang melanggar aturan.

Pihaknya berharap, penerapan sanksi di Kota Bandung hanya cukup dengan sanksi sosial guna memberikan efek jera kepada pelanggar. Sebab, hukuman sosial ini bisa diterapkan kepada pelanggar tanpa harus memandang kemampuan ekonomi ataupun pertimbangan kondisi fisik.

"Intinya sanksi itu kita akan berikan agar berdampak efek jera, bukan beratnya sanksi atau denda. Mudah-mudahan dengan sanksi ringan atau sanksi sosial orang sudah ada efek jera ya sudah cukup. Sanksi denda itu paling akhir karena denda itu relatif, tapi kalau sanksi sosial tua muda atau kaya miskin bisa melakukan, kalau denda bisa jadi yang kaya itu menggampangkan jadinya ya udah mending bayar denda aja,"ungkapnya.

Baca Juga:Satpol-pp-kota-bandung-razia-ratusan-warga-yang-langgar-aturan-akb

Sejauh ini dia memantau penanganan Covid-19 di Kota Bandung sudah terkendali jika merunut pada angka reproduksi virus. Meski begitu, dia meminta, masyarakat tidak boleh lengah, dan tetap harus ekstra hati-hati dalam setiap kegiatan.

"Saya pikir kalau parameter yang dipergunakan angka reproduksi virus itu di Kota Bandung sudah terkendali, karena angkanya masih di bawah satu. Tapi apa pun posisi Kota Bandung di zona apapun, kami ingin mengingatkan untuk tetap waspada dan menerapkan standar protokol keaehatan yang ketat di setiap aktivitas," jelas Yana.

Lebih lanjut Yana mengatakan, Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung sangat berhati-hati dalam menentukan pelonggaran di sejumlah bidang. Termasuk untuk sekor ekonomi kerakyatan yang kini tengah konsen digenjot agar kembali bergulir.

Sebagai mantan penyintas yang berhasil sembuh dari Covid-19, Yana mengingatkan, agar masyarakat jangan menyepelekan standarisasi protokol kesehatan. Sehingga, penyebaran virus corona bisa dihentikan tanpa kembali memunculkan klaster baru.

"Titik utamanya harus kesehatan dulu. Saat ini kita sudah relaksasi beberapa kegiatan dengan hati-hati. Karena tetap ada penerapan standar protokol kesehatan. Itu jadi persyaratan utama. Supaya jangan smapai relaksai bidang tertentu jadi satu klaster baru, itu yang cukup jadi bahaya,"ungakap Yana.

Sebelum bergerak ke Pasar Cihapit, Yana menyalurkan bantuan perlengkapan medis dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Barat. Sejumlah perlengkapan penunjang tersebut disalurkan kepada UPT Puskesmas Salam.

(Mugni)