Bandung, Beritainspiratif.com - Badan Anggaran DPRD provinsi Jawa Barat merekomendasikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang kurang berkembang dan menjadi beban ditutup, dimerger atau dikerjasamakan dengan pihak ketiga.

Sementara BUMD yang prospektif tetap dilanjutkan.

Rekomendasi tersebut merupakan satu dari sebelas rekomendasi Badan Anggaran terhadap raperda pertanggung-jawaban pelaksanaan APBD provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2019.

Baca Juga:Tidak-gunakan-masker-di-kota-bandung-begini-sanksi-dendanya

Hal itu disampaikan pada rapat paripurna persetujuan rancangan keputusan DPRD perihal raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Jabar tahun anggaran 2019, Kamis (30/7/2020).

Dalam laporan Badan Anggaran yang dibacakan anngota Badan Anggaran Husin, sejumlah BUMD hingga saat ini belum memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) bahkan menjadi beban keuangan pemprov Jabar.

"Kami berharap Pemprov Jabar meningkatkan pengawasan dan serius dalam membenahi BUMD yang bermasalah, " katanya.

Badan Anggaran juga berharap BUMD fokus pada core bisnisnya masing-masing, sehingga tidak hanya profit pada perusahaan tapi juga memberikan dividen terhadap PAD.

Baca Juga:3-wilayah-di-jabar-ini-diusulkan-jadi-daerah-otonomi-baru

Dengan adanya BUMD yang bermasalah, Badan Anggaran mengusulkan untuk dilakukan revisi Perda pembentukan beberapa BUMD.

"Perlu revisi perda BUMD dan sebagai tindak lanjutnya dibentuk Pansus BUMD," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Badan Anggaran juga merekomendasikan agar bank BJB tidak mengakuisisi bank Banten.

"Kami rekomendasikan bank BJB tidak mengakuisisi bank Banten, agar kinerja bank BJB tetap terjaga," ucapnya.

Seperti diketahui, Gubernur Banten Wahidin Halim selaku Pemegang Saham Pengendali Terakhir Bank Banten dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil selaku Pemegang Saham Pengendali Terakhir Bank BJB, telah menandatangani Letter of Intent (LOI) penggabungan usaha atau merger Bank Banten ke Bank BJB, pada 23 April 2020 lalu.

Namun PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR) belum menyelesaikan due diligence atau uji tuntas, terkait rencana penggabungan usaha PT BPD Banten Tbk. (BEKS) ke perseroan.

(Ida)