Bandung, Beritainspiratif.com - Wakil Ketua Komisi V DPRD provinsi Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya menyayangkan adanya anggota Komisi V (DS), yang mengeluarkan surat rekomendasi kepada SMKN 4 Bandung terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Padahal sebelumnya DPRD Jabar sudah menyepakati, untuk tidak memberikan rekomendasi apapun dalam PPDB.

"Ketika ternyata satu anggota kami melakukan seperti ini, ini mencederai kesepakatan di antara kami," kata Abdul Hadi di Bandung, Jumat (12/6/2020).

Baca Juga: Anggota komisi V Dprd Jabar-Tinjau PPDB di Bandung

Ia mengatakan sudah meminta konfirmasi kepada yang bersangkutan dan ia membenarkan hal itu.

Meski demikian, pihaknya tidak bisa memberikan sanksi atau teguran kepada anggota komisinya tersebut.

"Yang harus dipahami juga, pimpinan di DPRD bukan struktur atasan. Jadi kami dari pimpinan komisi tidak punya kewenangan memberi sanksi apapun kepada anggota. Kami masing-masing independen," ujarnya.

Abdul Hadi mengatakan masyarakat bisa bertanya kepada anggota dewan, khususnya Komisi V, mengenai PPDB karena komisinya memang menangani hal tersebut bersama Pemprov Jabar.

"Tapi ketika ada warga minta bantuan, kami tahu tempat dan arah yang beliau harus bertanya. Arahkan ke sana, lewat jalur afirmasi atau apapun itu. Karena kami sudah sering berdialog dengan instansi-instansi terkait, maka kami bisa berikan advice, tapi tidak akan membantu menerbitkan nota, katabelece, surat pengantar, apapun itu," katanya.

Menindaklanjuti informasi yang beredar terkait surat rekomendasi siswa berkop DPRD Jabar tersebut, DS menyampaikan permohonan maaf.

Ia mengaku hilaf namun sama sekali tidak bermaksud untuk menyalahgunakan wewenang sebagai anggota DPRD dengan membuat surat rekomendasi dalam hal PPDB.

"Sekali lagi saya memohon maaf kepada semua pihak atas kealpaan yang saya perbuat," katanya.

Ia meminta pihak Disdik Jabar maupun sekolah, agar surat rekomendasi tersebut diabaikan.

"Saya tidak bermaksud mengintervensi penerimaan siswa pada PPDB yang sedang berjalan," ucapnya.

(Ida)