Bandung, Beritainspiratif.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengoperasikan KA Jarak Jauh dan KA Lokal Reguler secara bertahap untuk melayani masyarakat mulai 12 Juni 2020.

“Kami mengoperasikan kembali perjalanan KA reguler sebagai komitmen KAI untuk melayani masyarakat yang ingin bepergian keluar kota menggunakan kereta api,” kata Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo.

Didiek menegaskan, pengoperasian kembali KA Reguler ini tetap diikuti dengan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat untuk pencegahan penyebaran Covid-19 melalui transportasi kereta api.

Perjalanan kembali KA reguler ini mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 dan Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

Baca Juga:Ingin Keluar Kota Inilah Aturan yang Harus Dipenuhi di era New Normal

Executive Vice President Daop 2, Fredi Firmansyah menerangkan, khusus untuk perjalanan KA Jarak Jauh penumpang diharuskan mengenakan Face Shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan sampai zona 2 (dua) stasiun tujuan.

Khusus untuk penumpang infant diwajibkan membawa Face Shield sendiri. Calon penumpang KA Jarak Jauh juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020. Berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding.

Fredi menambahkan, dengan dioperasikannya 10 KA ini maka per 12 Juni 2020, secara total Daop 2 mengoperasikan 40 KA atau baru 44% dari 90 KA reguler.

 “KAI baru menjalankan sebagian perjalanan KA Reguler dengan pertimbangan penerapan PSBB di berbagai wilayah serta permintaan dari masyarakat. Pengoperasian kembali KA reguler ini akan terus kami evaluasi perkembangannya,” ujar Fredi.

Baca Juga:PSBB Kota Bandung Diperpanjang Hingga 26 Juni

Baca Juga: Apakah kita berada di zona aman covid-19 cek-disini

Adapun Ketentuan Naik Kereta Api adalah:

  • Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan,
  • Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test.
  • Mengunduh dan aktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.

Apa Itu Aplikasi Peduli Lindungi ?

Seperti dikutip dari laman Kemenkominfo dan Aplikasi Peduli Lindungi yang dilihat Beritainspiratif.com, Jum’at (12/6/2020), yakni:

  1. Aplikasi Peduli Lindungi adalah aplikasi yang dikembangkan Kementerian Kominfo.
  2. Tujuannya adalah untuk membantu pemerintah dalam melakukan pelacakan dan menghentikan penyebaran Covid-19, melalui partisipasi masyarakat dengan saling membagikan data lokasinya saat bepergian.
  3. Hal ini dimaksudkan agar penelusuran riwayat kontak dengan penderita COVID-19 dapat mudah dilakukan.
  4. Nantinya pengguna aplikasi ini akan mendapatkan notifikasi, jika pengguna berada di zona merah atau zona tertentu.
  5. Zona tersebut merupakan area atau kelurahan yang sudah terdata, ada orang yang terinfeksi Covid-19 positif atau ada Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

Unduh Aplikasi Peduli Lindungi disini:

https://pedulilindungi.id/