Ingin Keluar Kota Di Masa New Normal, Inilah Aturan Yang Wajib Dipenuhi



Jakarta, Beritainspiratif.com - Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran No 7 tahun 2020 tertanggal 6 Juni 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Surat Edaran yang ditandatangani Ketua Gugus Tugas Nasional, Doni Monardo, sekaligus menghapus SE sebelumnya yakni SE Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona dan SE Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas SE Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona.

Surat Edaran tersebut mengatur masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam negeri dan perjalanan luar negeri, yang tetap harus menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, jaga jarak dan cuci tangan.

Surat Edaran No 7 tahun 2020 mengatur tentang perjalanan orang dalam new normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dan mengunduh aplikasi peduli lindungi.

Baca Juga: Cek Apakah kita berada di zona aman covid-19

Berikut Kriteria dan persyaratan perjalanan orang, seperti dilihat Beritainspiratif.com, pada Surat Edaran Tersebut, Senin (8/6/2020).

A. Perjalanan Dalam Negeri

  • Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
  • Setiap individu yang melakukan perjalanan dengan transportasi umum, darat, kereta api, laut dan udara harus memenuhi syarat:

1. Menunjukkan indentitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)

2. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan

3. Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memilki fasilitas tes PCR/Rapid Test.

  • Persyaratan perjalanan orang dalam negeri dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi.
  • Mengunduh (download) dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada ponsel

Baca Juga:Unggah Aplikasi BEMO, Untuk mengetahui Posisi Bus TMB dan Bandros

B. Perjalanan Luar Negeri

  • Setiap individu yang datang dari luar negeri harus tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku:
  1. Setiap individu yang datang dari luar negeri harus melakukan PCR test pada saat ketibaan, bila belum melaksanakan dan tidak dapat menunjukkan surat hasil PCR test dari negara keberangkatan.
  2. Pemeriksaan PCRT test perjalanan orang kedatangan luar negeri dikeculikan pada Pos Lintas Batas negara (PLBN) yang tidak memiliki peralatan PCR, dengan melakukan Rapid test dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa serta dikecualikan untuk perjalanan orang komuter yang melalui PLBN dengan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/otoritas kesehatan.
  • Selama waktu tunggu hasil pemeriksaan PCR, setiap orang wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan pemerintah atau,
  • Memanfaatkan akomodasi karantina/hotel/penginapan (yang telah medapatkan sertifikat penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 dari Kementerian Kesehatan
  • Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada ponsel.

C. Unduh Aplikasi Peduli Lindungi

Dalam SE No.7 Tahun 2020 selain harus menunjukkan surat test PCR atau rapid test, masyarakat juga wajib mengunduh aplikasi pedulilindungi.id. pada telepon selulernya. Aplikasi ini tersedia di App Store dan Play Store, seperti yang diinstall Beritainspiratif.com, Senin (8/6/2020).

Cara Kerja Aplikasi Peduli Lindungi

Aplikasi yang dikembangkan Kementerian Kominfo ini, bertujuan  membantu pemerintah dalam melakukan pelacakan dan menghentikan penyebaran Covid-19 dengan mengandalkan partisipasi masyarakat dengan saling membagikan data lokasinya saat bepergian agar penelusuran riwayat kontak dengan penderita COVID-19 dapat dilakukan.

Pengguna aplikasi ini juga akan mendapatkan notifikasi jika berada di keramaian atau berada di zona merah, yaitu area atau kelurahan yang sudah terdata bahwa ada orang yang terinfeksi Covid-19 positif atau ada Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

PeduliLindungi.id akan mengidentifikasi orang-orang yang pernah berada dalam jarak dekat dengan orang yang dinyatakan positif COVID-19 atau PDP (Pasien Dalam Pengawasan) dan ODP (Orang Dalam Pemantauan). Ini akan sangat membantu ketika orang tersebut tidak dapat mengingat riwayat perjalanan dan dengan siapa saja dia melakukan kontak. (*)

Install Aplikasi Peduli Lindungi disini:

https://pedulilindungi.id/

Lihat SE No 7 Tahun 2020 melalui link ini:

https://covid19.go.id/storage/app/media/Regulasi/SE%207%20GUGAS.pdf

Berita Terkait