Yana Minta Kumpulkan Bukti Administrasi Terkait KDN.



Bandung,Beritainspiratif.com - Terkait Tuduhan salah satu anggota Dewan Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang menyatakan Kota Bandung masih nunggak pembayaran kompensasi dampak negatif (KDN). Tonase sampah sebesar Rp 3,2 miliar kepada Pemkab Bandung Barat.

"Kalau tidak salah, itu sejak tahun 2011 sampai 2014, terdapat selisih tapi saat itu memang pembayarannya masih ke Bumdes,"Kata Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana di Hotel Homan Savoy, Jalan Asia-Afrika, Kota Bandung Selasa (12/11/2019).

Yana mengatakan, secara logika kalau memang pemerintah kota bandung tidak membayar konvensasi dampak negatif (KDN) kepada desa dipastikan sopir pembawa truck sampah asal kota bandung tidak bisa lewat.

"Saran saya minta tolong bukti-bukti itu disiapkan dan disampaikan bahwa kita memang sudah bayar, tolong diklarivikasi juga ke inspektorat KBB karena ada yang tercetus tidak bisa WTP,"ungkapnya.

Lebih lanjut Yana mengatakan, keterlibatan inspektorat sendiri tidak ada kaitannya, ia menyarankan untuk mengumpulkan bukti administrasi melalui rekonsiliasi. Tapi pemerintah kota bandung tetap menunaikan kewajiban setelah menggunakan haknya.

"Selesai kewajiban kita meskipun Rp 3,2 miliar, jumlah ini pun bisa besar dan bisa kecil, tapi ini kewajiban yang mana hak kita buang sampah ke sana, masa kewajibannya kita tidak lakukan,"ucap Yana.

Menurutnya, ada perbedaan versi antara pemerintah kota bandung dengan KBB, sebab dari versi pemerintah kota bandung sendiri tidak ada temuan karena sudah dibayar. Hanya saja saat ini cukup mencari bukti seperti karcis-karcis dari desa itu.

"Karena dulu pembayarannya langsung ke desa,"ucapnya.

Yana mengatakan, setelah perkara ini selesai harus ada mekanisme pembayaran yang jelas dimana pembayaran harus masuk ke kas. Maka catatan penting mengumpulkan bukti-bukti administratif.

Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama PD. Kebersihan Kota Bandung, Gungun Saptari Hidayat menyampaikan setelah rapat bersama kabupaten bandung barat, pihaknya masih proses validasi.

"Yang pasti kemaren sepakat maksimal Desember tuntas, sehingga bisa masuk catatan keuangan 2019,"ujarnya. (Mugni)

Berita Terkait