Warga RW 11 Tamansari Meminta Pemkot Bandung Penuhi Hak-Haknya



Bandung, Beritainspiratif.com - Warga RW 11 Tamansari Kota Bandung, korban penggusuran proyek rumah deret menggelar aksi domo di Balai Kota Bandung Jalan Wastukencana Kamis (23/7/2020).

Dalam aksinya tersebut mereka meminta Pemerintah Kota Bandung bersikap adil dan memenuhi hak-hak warga. Pasalnya tujuh bulan sejak penggusuran pada 12 Desember 2019 lalu, Pemkot Bandung belum memenuhi hak-hak dan tututan warga.

Salah seorang warga Tamansari korban penggusuran, Eva Eriani (50) mengungkapkan, aksi yang dilakukan untuk menuntut Pemkot Bandung bertanggung jawab atas penggusuran yang telah dilakukan. Serta mengganti kerugian yang dialami warga.

“Kenapa kita hadir hari ini?
Menyangkut penggusuran pada tanggl 12 Desember lalu, tindakan semena-mena Pemkot melakukan penggusuran, akibatnya rumah kami, alat-alat rumah tangga hancur, kami kehilangan tempat tinggal, kesehatan kami terganggu, pedidikan anak dan kesejahteraan keluarga kami terganggu, terutama secara psikis dan sikis kami merasa terganggu,” ungkapnya di Balai Kota Bandung Jalan Wastukencana Kamis (23/7/2020).

Baca Juga:Jabar-terima-bantuan-satu-unit-mobil-lab-pcr-dari-bnpb

Menurutnya, sudah tujuh bulan warga terpaksa harus tinggal di masjid yang berada di Tamansari, pihaknya berharap Pemkot Bandung bisa memenuhi hak warga.

“Tapi sesuai hak warga negara bahwa individu harus diperhitungkan juga, untuk itulah sampai hari ini sejak 7 bulan lalu kami mengungsi di masjid. Kami dibilang ilegal tapi buktinya kami memiliki KTP, Paspor,”ucap Eva.

Aksi yang dilakukan sekaligus untuk mengawal audiensi bersama Pemkot Bandung yang dijadwalkan pada hari ini, namun kembali gagal dilakukan. Permintaan audiensi ini sudah yang ketiga kalinya. Pihaknya merasa kecewa, karena sikap Pemkot Bandung.

“Audiensi dialihkan menjadi besok, kejadian hari ini kurang memuaskan sesuai dengan surat jawaban dan undangan untuk besok. Kami kecewa permintaan audiensi selalu tertunda,”ungkap Eva.

(Mugni)

Berita Terkait