Wacana Jokowi-JK 2019 Bertentangan Dengan UU Pemilu



Jakarta, beritainspiratif.com - Perindo menggugat Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 169 huruf n menyebutkan:

“Persyaratan menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden adalah : (n) belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.”

Sedangkan Pasal 227 huruf I menyebutkan, “Pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 dilengkapi persyaratan sebagai berikut : (i) surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama."

Berangkat dari aturan tersebut, wacana yang menggaungkan Jokowi-JK di 2019, kini Perindo akan mengajukan gugatan tentang syarat pencalonan capres dan cawapres ke Mahkamah Konstitusi.

Namun salah satu partai pendukung Jokowi, PPP, menilai soal wacana JK maju jadi cawapres sebenarnya bertentangan dengan UU dan UUD 1945.

Bukan masalah setuju atau tidak setuju. Tapi UUD tidak membolehkan. Soal gugatan diajukan ya biasa saja, tidak ada yang istimewa. Toh Pasal 7 UUD 1945 sudah jelas mengenai ketentuan jabatan presiden dan wapres," kata Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PPP Achmad Baidowi ketika dihubungi, Jumat (20/7) yang dilansir kumparannews.com

PPP tidak mau berandai-andai soal apakah JK akan dipilih menjadi cawapres jika gugatan Perindo dikabulkan MK. Yang pasti, PPP masih berpegangan pada UU yang berlaku saat ini, yaitu dilarang maju dua kali di pilpres.

Kami masih berpatokan pada ketentuan yang ada saat ini. Sekarang ini ikuti saja proses di MK," jelasnya.

Yanis

Berita Terkait