Vaksin MR Mubah, Wasekjen MUI Najamudin Ramli: "Jadi dimana posisi daruratnya?"



Jakarta, Beritainspiratif.com - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait vaksin Maesless Rubella (MR). Meski vaksin MR yang diproduksi Serum Institute of India (SII) haram karena menggunakan bahan dari babi, komisi fatwa membolehkan (mubah) vaksin tersebut dengan alasan kondisi keterpaksaan (darurat syar’iyyah).

Komisi Fatwa MUI pada Senin (20/08/2018) mengeluarkan fatwa noamor 33 tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR (Measless Rubella) Produk dari SII (Serum Institute of India) untuk Imunisasi. Dalam ketentuan hukum fatwa itu disebutkan penggunaan vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII) hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi.

Namun di bagian selanjutnya disebutkan, penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII), pada saat ini, dibolehkan (mubah). Alasannya, ada kondisi keterpaksaan (darurat syar’iyyah), belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci, dan ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal. Selanjutnya, kebolehan penggunaan vaksin MR sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci.

Terkait fatwa tersebut, Wakil Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (MUI) Najamudin Ramli menilai belum ada kondisi darurat terkait vaksin MR dari SII. “Saya kira, belum pada posisi kedaruratan, karena masih banyak vaksin yang bisa menggantikan rubella itu,” ungkapnya saat dihubungi Kiblat, Selasa (21/08/2018).

Najamudin menambahkan seharusnya semua pihak perlu bersabar dulu dan menunggu ikthiar dari pemerintah dalam mengadakan vaksin MR yang halal. “Nah ini kan karena sudah didesak dan komisi fatwa sudah merespon, lalu tiba-tiba dibuat fatwanya pada posisi darurat. Sama saja membolehkan orang divaksin pakai MR itu,” lanjutnya.

Dia pun tak sependapat dengan alasan rukhsah yang diungkapkan dalam fatwa tersebut, yaitu tidak bisa mendapatkan vaksin yang halal selain dari SII. Padahal, sudah jelas diketahui bahan vaksin yang diprosuksi lembaga dari India tersebut mengandung babi.

“Belum darurat menurut saya, tanpa divaksin itupun, manusia tidak mati. Banyak kok suku-suku terasing, tidak dapat vaksin sampai mati, mereka tidak apa-apa,” ujarnya.

“Jadi dimana posisi daruratnya?” tandas Najamudin.

Dia menegaskan pemerintah Indonesia seharusnya bisa mencari vaksin yang bahannya tanpa unsur keharaman. Karenanya, dia menyebut edaran yang membolehkan vaksin MR itu didasari ketidaksabaran.

“Saya hanya mengatakan bahwa posisi darurat itu belum perlu sekarang, dengan adanya edaran dari kemenkes bahwa yang muslim menunda dulu sampai ada keputusan fatwa. Dan fatwa yang sudah beredar di masyarakat ini baru dari komisi fatwa dan belum ditetapkan dari MUI,” tukasnya.

(Kaka)

Ilustrasi: lampost.co

Berita Terkait

  • Ramadhan & Idul Fitri
  • 17 Apr 2024
30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta