Total THR 2019 PNS dan Non PNS Pemprov Jabar Rp190 Milyar



Bandung,Beritainspiratif.com - Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non-PNS dilingkungan Pemprov Jabar dibayarkan pada Jumat 24 Mei 2019. Total THR yang dibagikan, Rp190 miliar.

Menurut Iwa Karniwa, kepastian tersebut dia dapatkan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Barat.

Terkait komponen THR, kata dia, mengacu pada surat edaran yang telah diterbitkan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

"Akan diberikan satu bulan gaji. Baik itu gaji pokok, tunjangan jabatan struktural maupun fungsional serta tunjangan anak," ucapnya usai melantik Pejabat Fungsional di Aula Barat Gedung Sate, Jumat (24/5/2019).

Selain itu, gaji PNS dan non-PNS untuk bulan Juni, rencananya akan dibayarkan pada 31 Mei 2019. Dimajukannya pembayaran gaji tersebut, karena jadwal pembayaran gaji bulan Juni bertepatan dengan cuti bersama. Namun, kata Iwa Karniwa, rencana itu, masih dalam tahap koordinasi.

"Mengingat adanya cuti bersama jadi baru masuk tanggal 10 Juni. Dan biasanya itu pembayaran ke tanggal 1 paling telat tanggal 2 ya, tapi kan masih libur," katanya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan, pihaknya ingin semua pegawai yang bekerja di lingkungan Pemerintahan Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat mendapatkan hak-hak yang lazim menjelang hari raya Idul Fitri.

“Terkait caranya bagaimana dan jumlahnya berapa nanti Pak Sekda yang mengatur. Tapi, poin pentingnya hak-hak mereka yang lazim diberikan menjelang Idul Fitri, menjadi perhatian kami,” katanya di Gedung Sate, Jalan Dipenogoro, Bandung, Kamis (23/5/19).

Akan tetapi, Emil –demikian Ridwan Kamil disapa-- menegaskan bahwa semuanya harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, tidak ada aturan administrasi yang dilanggar.

[Ida]

Berita Terkait