Tidak Sediakan Tempat Sampah, 53 Mobil di Usir dari Balai Kota Bandung



Bandung,Beritainspiratif.com: dari 229 kendaraan yang masuk Balai Kota Bandung Sebanyak 53 mobil di usir dari Balai Kota Bandung karna tidak menyediakan tempat sampah. Pengusiran tersebut dilakukan untuk penegakan Perda No 9 tahun 2018 perihal Pengelolaan Sampah.

Walikota Bandung Oded M Danial mengatakan, razia kali ini selain melakukan pemeriksaan tempat sampah, setiap kendaraan yang akan masuk Balai Kota Bandung harus lulus uji emisi.

"Uji emisi ini ingin ada perbedaan, budaya, untuk masyarakat yang punya kendaraan roda empat. Dengan uji emisi akan berdampak pada lingkungan yang bersih dan sehat," ujar Oded usai memantau razia di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Senin (18/3/2019).

Lanjut Oded, Pemerintah menggratiskan uji emisi bagi umum. Uji emisi gratis tersebut di gelar di halaman Balai Kota Bandung mulai pagi sampai sore hari ini.

"Selain uji emisi, mobil yang masuk ke Balai Kota wajib ada tempat sampah. Kabarnya tadi sudah ada 53 kendaraan yang diusir karena tidak ada tempat sampah,"kata Oded.

Selain itu, Oded juga mengingingatkan setiap mobil dinas atau pribadi ASN lingkungan Pemkot Bandung wajib lulus emisi. Hal itu sebagai bentuk keteladanan sebelum nantinya aturan tersebut diwajibkan kepada masyarakat umum.

(Mugni)

Berita Terkait