Tidak Minum Khamr, Tapi Pelaku Riba?



Depok, Beritainspiratif.com - Khamr adalah sesuatu yang memabukkan, maka khamr tidak hanya sebatas minuman keras, akan tetapi mencakup semua senis barang yang memabukkan seperti sabu-sabu, heroin, putaw, wine, brandy dan lain-lain. Kemudian riba secara umum adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam syariat islam.

Khamr dan riba tersebut merupakan perkara yang keduanya sama-sama diharamkan dalam syariat islam.

Diharamkannya suatu perkara menunjukkan adanya dampak negatif dalam perkara tersebut. Maka di antara dampak negatif khamr dan riba ialah bermalas-malasan dalam beribadah. Dalam hal ini makna ibadah sangatlah luas. Bukan hanya malas shalat dan puasa, namun malas juga dalam belajar, bekerja, mengurus suami, mengurus isteri, mengurus anak-anak dan bersosialisasi dengan lingkungan. Padahal sudah jelas disebutkan dalam QS. ad-Dzariyat (51): 56 bahwa tujuan kita diciptakan di dunia ini hanyalah untuk beribadah kepada_Nya (semua perbuatan diniatkan ibadah karena Allah semata).

Kemudian menurut para pakar kesehatan, khamr dapat mengganggu kesehatan tubuh. Di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. Menyebabkan wajah menjadi pucat dan bibir berubah warna menjadi hitam.
  2. Buang air menjadi tidak lancar dan berat badan semakin turun drastis.
  3. Mengalami gangguan pada sistem syaraf sehingga akan menyebabkan seseorang menjadi berhalusinasi, kesadaran terganggu, kejang-kejang dan kerusakan syaraf tepi.
  4. Paru-paru akan terganggu, di antaranya seperti kesulitan bernapas, penekanan fungsi pernapasan dan pengerasan jaringan paru-paru.
  5. Sering mengalami sakit kepala, suhu tubuh meningkat, mual-mual dan muntah.
  6. Berdampak pada kesehatan reproduksi, seperti gangguan pada endokrin, di antaranya gangguan fungsi seksual dan penurunan fungsi hormon reproduksi.
  7. Berdampak pada kesehatan reproduksi remaja perempuan yaitu ketidakteraturan menstruasi, perubahan periode menstruasi dan amenorhoe (tidak menstruasi).

Bagaimana bisa seseorang enggan meminum khamr karena sadar akan dampak-dampak negatif tersebut tapi setiap harinya biasa saja mengkonsumsi harta riba yang hakikat dampak negatifnya lebih seram dari khamr?

Pertama, Allah SWT mengharamkan riba yang dijelaskan dalam beberapa firman_Nya.

  1. Dalam QS. ar-Rum (30): 39, dijelaskan tentang bunga yang dibandingkan dengan zakat. Bunga tidak menambah harta, sedangkan zakat meningkatkannya secara berlipat-lipat.
  2. Dalam QS. an-Nisa (4): 160-161, dijelaskan tentang peringatakan kepada ummat islam agar tidak mendapatkan siksa yang pedih sebagaimana yang Allah timpakan kepada orang-orang kafir karena memakan harta riba.
  3. Dalam QS. Ali Imran (3): 130, dijelaskan tentang larangan memakan bunga yang berlipat ganda.
  4. Dalam QS. al-Baqarah (2): 275-279 dijelaskan tentang melaknat pelaku riba dan memuji keberkahan sedekah.

Kedua, di dalam riba terdapat bahaya moral, sosial dan ekonomi.

  1. Riba/ bunga menanamkan rasa kikir, mementingkan diri sendiri, tak berperasaan, tak peduli dan kejam. Riba menghancurkan semangat simpati, saling tolong menolong, dan kerjasama antar sesama manusia.
  2. Bunga mengakibatkan kemalasan dan mendapatkan penghasilan tanpa bekerja.
  3. Bunga menyebabkan distribusi kekayaan di dalam masyarakat tidak merata dan celah antara si kaya dan si miskin pun melebar.
  4. Investasi modal terhalang dari perusahaan-perusahaan yang tidak mampu menghasilkan laba yang sama atau yang lebih tinggi dari tingkat suku bunga yang sedang berjalan, sekalipun perusahaan tersebut sangat dibutuhkan bagi suatu negara.
  5. Bunga skala internasional mentransfer sumber daya dari negara miskin ke negara kaya yang memperparah keadaan negara miskin.

Sebagai kesimpulan, orang-orang yang beriman hendaklah meninggalkan apa-apa yang dilarang oleh Allah SWT, di antaranya adalah khamr dan riba.

Maka bagaimanapun godaannya, bagaimanapun caranya dan bagaimanapun sulitnya, mereka yang hendak meningkatkan ketakwaanya kepada Allah SWT tentu harus berusaha istiqomah meninggalkan keduanya, tidak hanya khamr.

Semoga bermanfaat.

Ditulis oleh : Hamidah Nur Azizah
Penulis adalah Mahasiswi STEI SEBI, Depok Jabar Prodi Hukum Ekonomi Syariah

Berita Terkait