Tidak Ada Legalisasi 'Halal' MUI Pusat, MUI Siak Minta Pemberian Vaksin MR Ditunda



Siak, Beritainspiratif.com - Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Siak, Riau,  mengajukan surat permohonan kepada bupati setempat untuk menunda sementara waktu pemberian vaksin Measles dan Rubella (MR) kepada peserta didik khususnya muslim di wilayah setempat.

"Kita mengirim surat permohonan penundaan pemberian vaksin MR ke Bupati Siak. Hal itu kita lakukan atas dasar Undang-Undang nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal dan surat dari MUI pusat kepada Menteri Kesehatan," ujar Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Siak, Nizamul Muluk di Siak, Rabu (1/8/2018) dikutip Antara.

Namun Wakil Bupati Alfedri dan Kadis Kesehatan Siak Tony Chandra sudah melakukan pencanangan kampanye di SDN 01 Bungaraya pada pukul 09.00 WIB tadi pagi.

Saat Nizamul dihubungi, MUI bersama Wakil Bupati Alfedri, Kepala Dinas Kesehatan Tony Chandra, Direktur RSUD Benny Chairuddin dan IDI setempat mengadakan pertemuan untuk membahas masalah pemberian vaksin MR di Kabupaten Siak dan masih berlangsung hingga berita ini diturunkan.

Surat yang ditujukan ke Bupati Siak itu berisi permohonan MUI Kabupaten Siak yang meminta penundaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan surat dari MUI pusat kepada menteri kesehatan.

(Kaka)

Ilustrasi: Elshinta.com

Berita Terkait