Terkait Vaksin MR, Ternyata Menkes Baru Surati SII Senin Kemarin



Palembang, Beritainspiratif.com -Menteri Kesehatan Nila Moeloek atas nama negara sudah menyurati Serum Institute of India (SII) dalam rangka permohonan detil informasi dan bahan baku kandungan vaksin campak dan rubella (MR) yang digunakan dalam kampanye imunisasi MR di Indonesia.

Dalam siaran pers yang diterima di Palembang, Sabtu (11/8/2018), Menkes Nila telah melayangkan surat permohonan informasi kepada SII pada Senin (6/8/2018) dengan harapan pihak SII bisa mengirimkan informasi tersebut secara langsung kepada Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

Menkes menyatakan dalam suratnya bahwa Indonesia merupakan negara dengan populasi penduduk Muslim terbesar di dunia.

Menkes berharap pihak SII dapat membantu pemerintah Indonesia untuk segera menyampaikan dokumen dan informasi yang dibutuhkan dalam proses sertifikasi halal vaksin MR.

Dilansir Antara, saat ini Kementerian Kesehatan telah menerima respon SII yang menyatakan bahwa pihaknya akan berkomunikasi secara langsung dengan LPPOM MUI dan PT Biofarma dalam rangka mendukung proses sertifikasi halal vaksin MR dan program kampanye imunisasi MR di Indonesia.

 

Sebelumnya Menkes Nila telah bertemu dengan Majelis Ulama Indonesia pada Jumat (3/8/2018) untuk membahas sertifikasi halal vaksin MR yang digunakan dalam imunisasi campak dan rubella di 28 provinsi luar Pulau Jawa.

 

Pada pertemuan tersebut menghasilkan keputusan bahwa imunisasi MR tetap dilanjutkan dan diberikan bagi masyarakat yang tidak mempermasalahkan soal kehalalan vaksin.

Sementara sebagian masyarakat yang memberi perhatian lebih pada isu kehalalan, boleh menunda imunisasi hingga diterbitkannya sertifikasi halal MUI untuk vaksin MR.

Di samping penundaan tersebut, Menkes dan MUI sepakat untuk mempercepat proses sertifikasi halal dengan meminta dokumen terkait kandungan vaksin MR pada SII selaku produsen vaksin.

Kandungan vaksin tersebut kemudian akan diuji oleh LPPOM MUI yang kemudian hasilnya akan digunakan sebagai acuan penerbitan sertifikasi halal.

(Kaka)

Ilustrasi: prosehat.com

Berita Terkait