Terkait Ojol Angkut Penumpang Umum, Ini Kata Sekda Kota Bandung



Bandung, Beritainspiratif.com - Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna menegaskan ojek online (ojol) di Kota Bandung belum dapat mengangkut penumpang umum, seperti daerah lain.

Ema mengatakan, saat ini, ojek online di Kota Bandung hanya boleh mengangkut penumpang yang berkaitan dengan penanggulangan Covid-19.

"Di Perwal (Peraturan Wali Kota) kita (nomor 21) masih ada batasan ruang lingkup, ojek online sudah bisa mengangkut di luar barang, tapi dalam konteks kepandemian, contoh orang sakit harus cuci darah, tapi tidak punya transportasi, dia boleh menggunakan ojol, itu yang dimaksud berkaitan dengan kepandemian," ujar Ema, di Balai Kota Bandung Rabu (10/6/2020).

Baca Juga:Sekda-kota-bandung-minta-para-pejabat-aktif-berikan-informasi-ke-masyarakat

Aturan itu sesuai dengan Perwal nomor 21 tahun 2020, pasal 21 ayat 4 dan 5. Pasal tersebut tidak masuk dalam revisi atau perubahan ke dalam Perwal 32 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Perwal nomor 21 tentang pelaksanaan PSBB di Kota Bandung.

Dalam pasal 21 ayat 4 dituliskan angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang, dengan tetap menggunakan helm pribadi, masker, sarung tangan serta tidak berkendara jika sedang mengalami gejala suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas.

Baca Juga:Sekda-kota-bandung-ajak-warga-jaga-fasilitas-publik

Kemudian pada pasal 5, dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 4, angkutan sepeda motor berbasis aplikasi dapat digunakan untuk mengangkut penumpang dengan ketentuan hanya diperintukan bagi kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan penyebaran Covid-19 dan diperuntukkan bagi kondisi gawat darurat kesehatan.

"Di kita (Perwal) untuk yang umum (selain penumpang berkaitan penanggulangan Covid-19) itu belum. Tapi, kalau sekarang hadir Permenhub, ya tentunya akan kita sesuaikanlah, setelah ekspose (Rapat) di hari Jumat (12 Juni)," katanya.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung mengizinkan ojek online kembali mengangkut penumpang sejak Selasa 9 Juni 2020.

Kabid Manajemen Transportasi dan Parkir (MTP) Dinas Perhubungan Kota Bandung, Khairul Rizal mengatakan, ojol harus menerapkan protokol kesehatan seperti membawa hand sanitazer, memakai masker dan penumpang membawa helm sendiri.

"Betul (diperbolehkan angkut penumpang)," ujar Khairul Rizal, saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (10/6/2020).

Khairul Rizal mengatakan, kebijakan ojol bisa mengangkut penumpang mengacu pada peraturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) nomor 41 tahun 2020 yang dikeluarkan pada Senin 8 Juni 2020.

Dalam pasal 11 ayat C disebutkan, sepeda motor untuk melayani kepentingan masyarakat dan pribadi dapat mengangkut penumpang yang beraktivitas diperbolehkan dengan memenuhi protokol kesehatan.

Selain itu, ojol harus melakukan disinfeksi kendaraan sebelum dan sesudah digunakan, menggunakan sarung tangan dan masker dan tidak berkendara jika sedang sakit. Apabila melanggar ketentuan, maka bisa dikenakan peringatan tertulis, denda, pembekuan dan pencabutan izin.

"Kami masih mengacu kepada aturan Kemenhub," katanya.

Pada surat edaran Kemenhub no 11 tahun 2020 tentang pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi darat pada masa adaptasi kebiasaan baru yang dikeluarkan Selasa 9 Juni 2020, disebutkan pada zona merah dengan risiko tinggi covid-19 maka perjalanan tidak diperbolehkan, zona orange risiko sedang perjalanan boleh dilaksanakan dengan protokol kesehatan termasuk di zona kuning dan hijau. (*)

Mugni

Berita Terkait