Terkait Jabatan Sekda, Pemkot Bandung Menunggu Putusan Pengadilan



Bandung, Beritainspiratif.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung masih menunggu hasil putusan banding yang diajukan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Hal itu terkait dengan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung yang digugat oleh Benny Bachtiar.

"Sekarang sedang proses banding, kita hormati proses pengadilan yang dalam proses banding yang waktunya kami juga tidak tahu," ujar Kabag Hukum Pemkot Bandung, Bambang Suhari yang menjadi kuasa hukum Wali Kota Bandung di Taman Sejarah, Bandung, Selasa (3/12/2019).

Bambang mengatakan, pihaknya sudah mengajukan banding ke PTUN Bandung. Saat ini, Pemkot Bandung tengah menunggu kabar putusan terkait masalah tersebut.
Menurutnya, banding merupakan bantahan Pemkot Bandung  atas putusan hakim di tingkat pertama. Pihaknya meyakini Benny Bachtiar tidak memiliki legal standing saat menggugat jabatan Sekda Kota Bandung.

"Sudah tidak ada hubungan hukum dengan Wali Kota Bandung yang mengangkat Sekda atas nama Ema Sumarna. Menurut hemat kami tidak ada hal -hal yang dirugikan oleh penetapan Wali Kota atas pengangkatan Ema Sumarna," katanya.

Sebelumnya, setelah melalui persidangan yang berlangsung beberapa bulan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung akhirnya memutuskan gugatan surat keputusan (SK) Wali Kota Bandung SK No 821.2/Kep-BKPP tanggal 21 Maret 2018, tentang pengangkatan Sekretaris Daerah. Dalam putusannya, Hakim Ketua, Tri Indra Cahya Permana, mengabulkan seluruh gugatan pemohon, Benny Bachtiar, dalam sidang yang digelar di PTUN Bandung, Jl Diponegoro, Selasa (1/10/2019) lalu.

Dalam putusannya, hakim mengatakan, seluruh eksepsi dari tergugat (Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna)  tidak diterima. Hakim mengatakan, seluruh gugatan pemohon dikabulkan yaitu  mencabut surat keputusan  Wali Kota Bandung tentang pemberhentian Ema Sumarna dari Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) menjadi Sekda Kota Bandung, mewajibkan tergugat untuk menerbitkan surat pengangkatan sementara terhadap penggugat, dan tergugat diwajibkan membayar biaya perkara senilai Rp 516.000.


Mugni

Berita Terkait