Terdampak Covid-19, Siswa Dapat Ikuti PPDB Jalur Afirmasi, Ini Syaratnya!



Bandung, Beritainspiratif.com - Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung Cucu Hidayat mengatakan, orang tua terdampak COVID-19 dapat mendaftarkan anaknya pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2020 melalui jalur afirmasi.

Baca Juga:Perhumas Muda Bandung Gelar Lomba Menulis

Menurutnya, hal pertama yang dilakukan orang tua siswa harus terlebih dahulu membuat surat pernyataan yang diketahui ketua RT dan RW di wilayahnya. Lalu surat pernyataan tersebut baru diserahkan kepada Wali kelas.

"Yang tidak terdata di DTKS dan non DTKS terdampak COVID-19, dalam Perwal telah diatur bahwa cukup membuat surat pernyataan orang tua bermaterai yang diketahui RT dan RW," kata Cucu di Balai Kota, Jalan Wastukancana, Kota Bandung Kamis (18/6/2020).

Cucu mengatakan, melihat data DTKS dan non DTKS, jumlah siswa rawan melanjutkan pendidikan (RMP) dari jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) sebanyak 5.000 lebih.

"Sementara dari swasta, tercatat sebanyak 1.208 siswa dengan jumlah keseluruhan menyentuh angka 7.207 orang," ucapnya.

Baca Juga:Pusat Perbelajaan Kota Bandung Masih Sepi

Menurut dia, untuk pendaftaran PPDB 2020 jalur afirmasi, dilaksanakan hingga Jumat (19/6/2020) dan diumumkan pada Senin (22/6/2020) awal pekan mendatang.

"Sementara untuk jalur zonasi dan perpindahan orang tua, dilaksanakan pada 22 hingga 26 Juni dan diumumkan 29 Juni," pungkasnya.

(Mugni)

Berita Terkait