Terbitkan PP tentang THR dan Gaji ke-13, Presiden Jokowi: Pensiunan Dapat THR



Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2018. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, tahun ini THR turut diberikan kepada para pensiunan PNS, TNI, dan Polri.

"Saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk para pensiunan, penerima tunjangan, seluruh PNS, prajurit TNI dan anggota Polri. Ada yang istimewa untuk tahun ini. Berbeda dengan tahun sebelumnya, THR tahun ini diberikan pula kepada para pensiunan," ucap Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan pers di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 23 Mei 2018.

Kepala Negara berharap bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur pemerintah dan pensiunan tersebut dapat bermanfaat bagi kesejahteraan mereka utamanya dalam menyambut hari raya Idulfitri. Selain itu, Presiden juga meminta agar kebijakan pemerintah itu diiringi dengan kesadaran para aparatur pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Tanah Air.

"Saya berharap dengan pemberian THR dan gaji- ke-13 ini bukan hanya akan bermanfaat bagi kesejahteraan pensiunan, PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri terutama saat menyambut hari raya Idul Fitri, tetapi juga kita berharap ada peningkatan kinerja ASN dan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan," tuturnya.

Turut mendampingi Presiden Joko Widodo saat memberikan pernyataan ialah Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Jakarta, 23 Mei 2018

Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden

Bey Machmudin

Berita Terkait