Tekab 852 Bekuk Pelaku Pembunuh Istri di Sawah



Cirebon, Beritainspiratif.com - Tim khusus anti bandit (Tekab) 852 Satreskrim Polres Cirebon berhasil menangkap T (26) warga Blok I, Desa Wargabinangun, Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon.

T ditangkap atas dugaan sebagai pelaku pembunuhan T (24) warga Blok Asinan, Desa Wargabinangun, Kecamatan Kaliwedi, yang merupakan istrinya.

Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto melalui Kasat Reskrim AKP Gumilar mengatakan usai membunuh istrinya menggunakan sebilah pisau, pelaku kemudian melarikan diri dari rumahnya.

" Usai membunuh istri si pelaku ini takut lalu melarikan diri dari rumahnya," kata Gumilar.

Personil Tekab 852 Sarreskrim Polres Cirebon dibantu personil Polsek Kaliwedi yang melakukan pengejaran akhirnya berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi di sawah.

" Anggota Tekab 852 bersama personil Polsek Kaliwedi akhirnya berhasil menangkap pelaku," sebit Gumilar.

Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti

sebilah pisau dapur panjang 15 cm bergagang kayu warna coklat.

Polisi telah memeriksa saksi-saksi termasuk orang tua korban. Dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan dijerat Pasal 338 KUHPidana.

" Ancaman hukuman 20 tahun penjara," sebut Gumilar.

Sebelumnya, tersangka T menghabisi nyawa istrinya sendiri dengan sebilah pisau. Diketahui hubungan pelaku dan korban saat ini sedang dalam proses perceraian.

Pembunuhan tersebut terjadi di rumah korban di

Blok Asinan, Desa Wargabinangun, Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon pada Rabu 25 Juli 2018 malam.

Pelaku tega membunuh istrinya itu diduga lantaran pelaku meminta rujuk namun ditolak oleh korban. Selain itu, diduga pelaku juga cemburu lantaran sang istri sudah memiliki teman dekat pria.

YoC

Berita Terkait