Tebang 7 Pohon Tanpa Izin, Pelaku di Hukum 3 Bulan dan Denda Rp. 50 Juta



Bandung,Beritainspiratif.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung tengah melakukan penertiban terkait adanya penebang pohon ilegal. Ditemukan 7 pohon yang berada di area Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung ditebang tanpa izin.

Sekretaris Satpol PP Kota Bandung, Budhi Rukmana mengatakan, penebangan ilegal tersebut terjadi dikawasan Jalan Sukarno Hatta, Jalan Pasir Kaliki dan Jalan Jakarta. Untuk itu, pihaknya tengah menindaklanjuti kasus tersebut dan pelanggar masuk pidana ringan.

"Sesuai dengan Perda No. 9 Tahun 2019, dimana bagi pelanggar yang menebang pohon sampai diameter 20 cm kena biaya paksa Rp 10 juta dan untuk diatas 20 cm terkena pidana ringan, dengan ancaman kurungan 3 bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta,” ucap Budhi di kantor Satpol PP Kota Bandung, Jalan Martanegara, Kota Bandung Rabu (23/10/2019).

Menurutnya, di Kota Bandung penebangan ilegal pada pohon yang berada di area Pemkot Kota Bandung kerap terjadi.

"Hanya saja pada aturan sebelumnya yakni Perda nomor 3 tahun 2015, pelanggar itu hanya dikenakan biaya paksan Rp 5 juta. Tentu saja banyak yang memilih untuk membayar paksa pada kasus tebang liar. Namun, setelah adanya penerapan pada Perda No. 9 Tahun 2019 yang baru dilaksanakan pada 16 Agustus 2019 ini, semoga tidak ada lagi kasus tebang liar," katanya.

Terkait kasus tersebut, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan kasus pada Jumat lalu dan sudah mulai mengarah pemeriksaan tersangka. "Minggu ini sudah akan masuk pemeriksaan tersangka dan persidangan lanjut masuk persidangan," ujarnya.

Sebelumnya, pihaknya juga tengah melakukan penertiban terhadap 4 pelaku penebangan liar.

"Kami juga sudah melakukan penertiban terakhir ada empat sudah ditindak masing-masing kena denda Rp 5 juta, karena Masih masuk dalam Perda No. 3 Tahun 2015. Kami berharap masyarakat sadar dan tidak melakukan tindakan pelanggaran aturan yang sudah ditetapkan,"pungkasnya. (Mugni)

Berita Terkait