Tak Ingin Hanya Jadi Penonton, Pemerintah Susun Draft Negosiasi Pemanfaatan BBNJ untuk PBB



Jakarta,Beritainspiratif.com - Ketika ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat, gambaran potensi ekonomi yang besar dari pemanfaatan sumber daya Biodiversity Beyond National Jurisdiction (keanekaragaman hayati diluar yurisdiksi nasional)/BBNJ semakin terbuka lebar. Bila tidak dikelola dengan baik dan tidak diatur dengan tegas maka Indonesia yang berbatasan langsung dengan area beyond national jurisdiction tidak akan memperoleh manfaat sama sekali.

Oleh karena itu, bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri, Kemenko Bidang Kemaritiman menggelar Seminar Nasional bertema “Kepemimpinan Indonesia dalam Pengelolaan Marine Genetic Resources di Luar Jangkauan Yurisdiksi Nasional: Menuju Lahirnya agreement under UNCLOS on the conservation and sustainable use of marine biological diversity of areas beyond national jurisdiction di Jakarta, Selasa-Rabu (30-31 Juli 2019).

“Saya harap kita dapat berdiskusi dan berkolaborasi secara maksimal untuk menyelaraskan langkah dan pandangan para pemangku kepentingan kemaritiman Indonesia dalam menyongsong lahirnya perjanjian dibawah aturan UNCLOS tentang konservasi dan pemanfaatan keanekaragaman biologi kelautan di area di luar yurisdiksi nasional,” kata Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim Kemenko Bidang Kemaritiman Purbaya Yudhi Sadewa kepada para peserta yang berasal dari perwakilan beberapa kementerian, akademisi serta organisasi kepemudaan kemaritiman, pada Selasa (30/7/2019).

Masukan para peserta seminar, tambah dia, akan dijadikan bahan negosiasi Pemerintah Indonesia dalam proses penyusunan regulasi BBNJ pada pertemuan ketiga perundingan Intergovernmental Conference (IGC) terkait BBNJ di New York, 19-30 Agustus 2019 mendatang.

“Kepentingan kita adalah agar sumber daya marine genetic itu dimanfaatkan secara berkelanjutan dan adil bagi hasilnya karena bila tidak maka negara maju yang memiliki teknologi pengelolaannya akan semakin kaya sementara negara berkembang hanya akan menjadi penonton saja,” tegas Deputi Purbaya. Lebih jauh, dia membeberkan bahwa sumber daya genetik (MGR) yang berada di lautan berpotensi dikelola dan dikembangkan di berbagai industri seperti kesehatan, kecantikan dan rekayasa genetik lainnya. Namun, konvensi hukum laut internasional (UNCLOS 1982) belum mengatur mengenai keanekaragaman hayati di laut bebas.

Tak hanya itu, Deputi Purbaya dalam sambutannya juga menyebutkan bahwa satu sumber daya genetik kelautan memiliki potensi ekonomi miliaran dollar. “Entah berapa nilai sesungguhnya dari seluruh potensi yang ada. Saya perkirakan angkanya tidak terbatas seiring perkembangan iptek di masa datang,” ujarnya.

Dengan potensi itu, lanjut dia, lahir pemikiran bahwa bila pengelolaan sumber daya genetik di laut bebas tidak diatur, maka yang akan terjadi adalah pengelolaan yang tidak berkelanjutan, pengelolaan yang merusak lingkungan, dan pengelolaan yang tidak berkeadilan.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional (HPI) Kementerian Luar Negeri, Sulaiman, mengungkapkan bahwa Indonesia memiliki kepentingan tentang regulasi BBNJ. “Ini didasarkan pada fakta bahwa secara geografis Indonesia berbatasan langsung dengan laut bebas, dan juga fakta bahwa perairan Indonesia juga memiliki MGR yang sangat kaya,” katanya saat menjadi pembicara kunci. Oleh karena itu, menurutnya penting bagi Indonesia untuk menyusun amunisi dalam negosiasi mengenai pengaturan tentang BBNJ. “Selain itu, kepentingan tim negosiator Indonesia di PBB adalah agar peneliti kita memiliki akses yang luas dalam penelitian di laut di luar yurisdiksi nasional,” pungkasnya.

Sebagai informasi, saat ini, penyusunan instrumen hukum internasional yang bersifat mengikat dibawah aturan UNCLOS tentang Konservasi dan Pemanfaatan Berkelanjutan BBNJ telah memasuki babak akhir. Babak itu adalah perundingan diplomatik antar negara-negara anggota PBB yang dilaksanakan sebanyak 4 kali pada 2019-2020. Dan, perundingan yang akan digelar pada 19 – 30 Agustus 2019 merupakan pertemuan ke-3. (Yones)

Berita Terkait