Tahun 2019 Pemekaran Kabupaten Indramayu Barat



Indramayu, Beritainspiratif.com-Panitia Pembentukan Kabupaten Indramayu Barat (PPKIB) menggelar acara halal bi halal di di aula Kantor Kecamatan Haurgeulis. Dalam kesempatan tersebut kembali dibahas tentang pemekaran Kabupaten Indramayu Barat. (PPKIB) mengabarkan, tahun 2019 Kabupaten Indramayu bakal dibagi menjadi dua yaitu Kabupaten Indramayu dan Indramayu Barat. Dan di tahun ini pula, Kabupaten Indramayu Barat menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB).

Selain membahas pemekaran Kabupaten Indramayu, dalam acara ini, kembali dikukuhkan Sukamto serta Eri Isnaeni sebagai ketua dan sekretaris PPKIB berdasarkan SK Bupati No.136.05/Kep.66.A.1-Pem-Um/2015 oleh pengurus inti dan perwakilan masing-masing kecamatan di wilayah Inbar.

“Insya Allah, tahun 2019 nanti Kabupaten Indramayu Barat terbentuk,” kata Ketua PPKIB, Sukamto dikutip dari radarcirebon.com

Keyakinannya bukan tanpa alasan. Hal itu merujuk dari hasil pertemuan dengan Tim Asistensi Kantor Wakil Presiden RI bersama jajaran Sekretariat Daerah (Sekda) Pemkab Indramayu saat mengecek kesiapan 5 Kabupaten di Jawa Barat yang diusulkan untuk dimekar beberapa waktu lalu.

Menurut tim, dibanding 4 Kabupaten lain yang dijagokan Pemprov Jawa Barat yakni Garut, Bogor, Cianjur dan Bekasi, Kabupaten Indramayu dinilai paling siap untuk dimekarkan. Faktor utamanya adalah dukungan dari masyarakat dan pemerintah daerah melalui kebijakan serta keputusan yang strategis termasuk sokongan anggaran.

Namun demikian, tim juga menyarankan agar sejumlah persyaratan direvisi selaras dengan regulasi baru yang ditetapkan pemerintah pusat. Di antaranya adalah soal keputusan nama DOB baru, luas wilayah, letak ibu kota serta kerelaan pembagian anggaran antara kabupaten induk dan kabupaten pemekaran yang semuanya harus melalui persetujuan DPRD Kabupaten Indramayu.

“Sehingga saat nantinya moratorium pemekaran daerah dicabut, dokumen persyaratan sudah benar-benar siap, lengkap dan tinggal mengajukan. Untuk itu PPKIB berencana audensi dengan pimpinan DPRD,” jelasnya.

Sukamto memaparkan, terkait saran revisi persyaratan nama DOB, PPKIB tetap konsisten mengusulkan nama Kabupaten Indramayu Barat. Untuk pembagian luas wilayah DOB Kabupaten Inbar hanya terdiri 10 kecamatan yang sebelumnya 12 kecamatan. Dua kecamatan yang dilepas yaitu Kecamatan Losarang dan Cikedung, sehingga pembagian 60:40 dengan Kabupaten Induk terpenuhi.

Kemudian, mengenai letak pusat pemerintahan, PPKIB mengusulkan wilayah Kecamatan Gabus Wetan menjadi Ibu Kota Kabupaten Inbar dibanding dua wilayah lain, yakni Kecamatan Kandanghaur dan Kroya.

“Dari berbagai pertimbangan, PPKIB mengusulkan Kecamatan Gabus Wetan sebagai lokasi Kabupaten Inbar. Nantinya, berbagai revisi persyaratan inilah yang harus dipenuhi yang kemudian diserahkan kepada Gubernur Jawa Barat untuk menjadi usulan ke pemerintah pusat,” terang Sukamto.

Dia menegaskan, target tahun 2019 DOB Kabupaten Inbar terbentuk sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian, politik serta keputusan presiden.

“Sekali lagi ini menjadi kewenangan pemerintah pusat. Kita hanya bisa berdoa supaya perjuangan pemekaran selama 19 tahun dapat menuai hasil sesuai yang diharapkan,” tegas Sukamto.

Sekretaris PPKIB, Eri Isnaeni, menyatakan, optimismenya pembentukan Kabupaten Indramayu Barat dapat terwujud. Dia pun meminta PPKIB tetap solid dan berkomitmen untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat ditengah adanya upaya penggembosan organisasi oleh pihak lain.

“Kita sepakat perjuangan PPKIB tetap lanjut, kepengurusan solid,” tandasnya. (YoC)

Sumber foto : radarcirebon.com

Berita Terkait