Standar Kompetensi Salah satu Kualifikasi Perekrutan PNS 2018



Makasar, Beritainspiratif.com - Pemerintah ingin PNS yang menduduki suatu jabatan harus berdasarkan kompetensi.

Dimana suatu jabatan harus dipegang oleh orang yang ingin bekerja profesional serta punya kompetensi yang pas di bidangnya.

"Pentingnya manajemen aparatur sipil negara berbasis kualifikasi, kompetensi dan kinerja. Sebab PNS merupakan orang-orang pilihan. Kalau salah merencanakan dan salah merekrut, maka 30-50 tahun ke depan kita akan salah menanggung beban," papar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur saat rapat koordinasi di hadapan perwakilan PNS dari 185 kabupaten/kota se-Indonesia di Kota Makassar.

Seperti diketahui sebelumnya, pemerintah berencana membuka seleksi CPNS untuk berbagai formasi pada tahun ini.

Seperti ditulis Tribunnews.com, meski tidak disebutkan kapan waktu pasti pelaksanaannya, namun perundang-undangan tidak lagi membenarkan adanya perekrutan CPNS tanpa tes.

Kapan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil pada tahun 2018 dibuka?

Kini sudah ada titik terang dan jawaban dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PAN RB) RI.

Menteri PAN RB, Asman Abnur pada Selasa (27/3/2018) mengatakan, pada bulan Mei akan dilakukan finalisasi formasi sesuai dengan usulan dari tiap pemerintah daerah, lalu tes setelah pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara serentak, dan akhir tahun 2018 adalah waktu untuk pengumuman hasil tes hingga pengangkatan CPNS.

Sesuai dengan jadwal dari Komisi Pemilihan Umum RI, hari pencoblosan pemilihan kepala daerah di 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten akan berlangsung pada 27 Juni 2018.

Sebagian besar pemerintah daerah kini telah menyerahkan usulan formasinya.

Berdasarkan usulan formasi, CPNS yang bakalan banyak diterima adalah tenaga kependidikan dan kesehatan atau guru, perawat, bidan, dan dokter.

Artinya, peluang sarjana pendidikan, sarjana kedokteran, ahli madya kebinanan, atau ahli madya keperawatan sangat besar.

Jumlahnya tidak lebih dari 200 ribu sesuai dengan jumlah yang PNS yang pensiun.

(Kaka)

Ilustrasi: Setkab.go.id

Berita Terkait