STAN 6.154 dan IPDN 3.496, Pendaftar Sekolah Kedinasan Capai 53.495 Peserta



Jakarta, Beritainspiratif.com - Pemerintah membuka kesempatan bagi calon siswa-siswi/taruna-taruni untuk mendaftar pada kementerian/lembaga (K/L) yang memiliki Lembaga Pendidikan Kedinasan untuk tahun anggaran 2019 secara online melalui portal: https://dikdin.bkn.go.id/.

“Jumlah akun yang telah terdaftar melalui  sebanyak 53.495. Peserta yang telah memilih instansi sebanyak 17.096 dan yang telah submit dokumen sejumlah 5.744,” bunyi tweet akun @BKNgoid, Selasa (11/4).

Dalam tweet @BKNgoid tersebut disampaikan bahwa urutan 5 (lima) teratas instansi yang dipilih peserta adalah, sebagai berikut:

  1. STAN 6.154 ;
  2. IPDN 3.496;
    3. STIS 1.401;
  3. STTD Bekasi 1.082; dan
  4. Poltekim 730.

Sebelum melakukan proses pendaftaran, Para pendaftar akan diminta mengisi data terkait NIK dan Nomor Kartu Keluarga/NIK Kartu Keluarga sesuai dengan data KTP/Kartu Keluarga.

“Jika terdapat permasalahan terkait data (seperti NIK tidak ditemukan/NIK dan KK tidak cocok) harap menghubungi Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (DUKCAPIL) di Kabupaten/Kota domisili Anda dan pastikan data sudah tersinkronisasi dengan serverDUKCAPIL pusat,” bunyi pengumuman di portal https://dikdin.bkn.go.id/ dikutip dari laman Setkab.

Sebagaimana diketahui, dalam pengumuman yang ditandatangani Sekretaris Kementerian PANRB, Dwi Wahyu Atmaji, tertanggal 28 Maret 2019 disebutkan, lembaga pendidikan kedinasan K/L yang membuka penerimaan siswa baru dan jumlah yang diterima adalah:

1 . Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN, Kemenkeu, 3.000

  1. Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Kemendagri, 1.700
  2. Sekolah Tinggi Sandi Negara (STSN), BSSN, 100
  3. Politeknik Ilmu Kemasyarakatan (POLTEKIP) dan Politeknik Imigrasi (POLTEKIM), Kemenkumham, 600
  4. Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN), BIN, 250;Politeknik Statistika STIS, BPS, 600
  5. Sekolah Tinggi Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG), BMKG, 250
  6. Sekolah Tinggi, Poltek, dan Akademi, Kemenhub, 2.676.

Hanya Boleh Daftar 1 Program

“Calon peserta hanya boleh mendaftar di salah satu program studi dari 8 (delapan) Instansi/Lembaga Pendidikan Kedinasan. Apabila mendaftar di 2 (dua) program studi atau lebih, maka yang bersangkutan secara otomatis dinyatakan gugur,” tegas pengumuman tersebut.

Seleksi dilaksanakan secara bertahap di masing-masing K/L. Salah satu tahapan seleksi adalah Seleksi Kemampun Dasar (SKD) yang menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Sedangkan tahapan seleksi selanjutnya diatur oleh masing-masing Kementerian/Lembaga.

Ditegaskan dalam pengumuman itu, agar masyarakat berhati-hati terhadap kemungkinan terjadinya penipuan yang dikaitkan dengan proses penerimaan siswa-siswi dan taruna-taruni. 

[Yones]

Berita Terkait