Skuter Listrik, Untuk Sementara Dilarang Beroperasi di Jalan Raya Kota Bandung



Bandung, Beritainspiratif.com - Akhir-akhir ini pengguna otoped (skuter listrik) semakin marak di Kota Bandung. Hal itu sangat mengganggu pengguna transportasi lain.

Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana meminta kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung untuk mengirim surat kepada seluruh operator penyedia skuter listrik di Kota Bandung.

"Saya sudah minta kepada Dishub waktu itu, jangan dulu beroperasi di jalan raya saya minta itu dilarang, kalau masuk ke jalan raya tangkep weh (tangkap saja),"jelas Yana di Balai Kota Bandung Jalan Wastukencana, Kota Bandung (27/12/2019).

Yana mengatakan, larangan menggunakan skuter di jalan raya berlaku sampai Pemkot Bandung selesai membuat aturan yang jelas, apalagi menurutnya skuter tersebut belum diketahui jenis kendaraan apa.

"Kita masih belum tau itu masuk jenis kendaraan apa, apakah model transportasi sepeda, apakah motor, ketika sudah diketahui klasifikasi transportasi apa, berarti kita juga tau, oh kendaraan ini berbarengan dengan penggunaan transportasi apa,"jelasnya.

Yana minta penggunaan skuter listrik tidak di lakukan di jalan raya. Namun ia masih memperbolehkan penggunaan skuter di jalan-jalan tertentu.

"Kalau pun mau digunakan yah mangga (silahkan) digunakan di area - area terbatas seperti di CFD dan komplek perumahaan, tapi tetap harus menggunakan helm demi menghindari resiko,"jelasnya.

(Mugni)

Berita Terkait