Sertifikat Hingga Ijasah Rusak Terendam Banjir, Perbaiki di ANRI, Gratis!



Beritainspiratif.com - Pada musim hujan deras saat ini berakibat  banjir melanda  masuk ke kawasan perumahan dan perkantoran, hingga menggenangi perabotan, lemari arsip dan sebagainya. Akibatnya dapat menimbulkan kerugian material, salah satunya rusaknya arsip-arsip penting seperti ijazah atau sertifikiat tanah yang rusak karena banjir.

Dikutip dari laman resmi Arsip Nasional RI (ANRI), kerusakan dokumen penting tersebut bisa diperbaiki melalui program gratis yang disediakan oleh ANRI.

Kini ANRI mempunyai program untuk mempreservasi dan meningkatkan aksesibilitas arsip statis yang merupakan arsip bernilai guna tinggi, salah satunya adalah arsip yang rusak akibat terjadinya bencana.

Arsip yang bisa direstorasi tersebut misalnya ijazah, akte kelahiran, akte perkawinan, kartu keluarga, sertifikat tanah dan arsip penting lainnya. Dengan menggunakan teknologi Vacum Freeze Dry Chamber yang merupakan bantuan dari Jepang ANRI, program ini dapat menyelamatkan arsip-arsip yang terkena bencana ini.

Program ini berawal dari tahun 2004 ketika terjadi bencana Tsunami yang menimpa Aceh dan Nias. Bencana Tsunami yang terjadi pada 26 Desember 2004 menimbulkan kerugian material.

Pada tahun 2013, ANRI mulai memberikan layanan perbaikan akibat bencana banjir kepada masyarakat di wilayah Jakarta, Bogor, Depok dan Tanggerang secara gratis.


Dalam program ini masyarakat secara individu dapat memperbaiki arsipnya dengan cara datang langsung ke kantor ANRI yang beralamat di Jalan Ampera Raya nomor 7 Jakarta Selatan. Untuk informasi lebih lanjut tentang layanan perawatan arsip pascabencana dapat menghubungi nomor telp (021) 7805851 extension 406.

Sebagai informasi berikut adalah mekanisme untuk melakukan perbaikan arsip tersebut.

Syarat Memperbaiki Arsip
1. Arsip keluarga bawa ke ANRI Jam kerja pada jam 08.00 WIB - 15.00 WIB.
2. Arsip asli (tidak dalam bentuk fotocopy/laminating).
3. Tiap-tiap keluarga maksimal 10 lembar.
4. Proses jasa ini bisa ditunggu.

Mekanisme Pelayanan

  1. Anda diterima Humas di ANRI.
  2. Anda diantar oleh Humas ke Subdit Restorasi Arsip
  3. Petugas melakukan pemeriksaan untuk mengecek tingkat kerusakan.
  4. Arsip dikategorikan, apakah bisa direstorasi.
  5. Anda diminta mengisi form 01.
  6. Arsip direstorasi dan hasilnya bisa ditunggu.
  7. Petugas menghubungi Anda dan menyerahkan arsip yang telah direstorasi. Anda diminta untuk mengisi form 02 dan mengisi buku catatan.

Yanis

Berita Terkait