Sertifikasi Vaksinasi Covid-19 Ada di Aplikasi Pedulilindungi



Jakarta, Beritainspiratif.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai Penyelenggaraan Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Menurut Menteri Kominfo, penandatanganan SKB itu merupakan upaya memberikan kepastian hukum dalam mengatur Sistem Manajemen Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19 di Indonesia.

"Dengan didukung oleh tata kelola data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan. Kita bersama berharap agar program vaksinasi perdana yang akan dilakukan segera dapat berjalan dengan lancar," ujar Menteri Johnny usai Penandatanganan SKB tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19 di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, Selasa (12/01/2021).

Baca Juga:Presiden-minta-ojk-dan-pelaku-industri-jasa-keuangan-jaga-kepercayaan-pasar-dan-masyarakat

Menteri Kominfo menyatakan dalam dua hari terakhir pemerintah telah menyelesaikan langkah-langkah final untuk menjamin keamanan Vaksinasi Covid-19 di Indonesia. 

"Setelah sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa halal Covid-19 produk dari Sinovac. Kemarin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan Emergency Use Authorization (EUA) untuk Vaksin Covid-19 yang telah dijamin aman dan memiliki tingkat efisiensi yang melebihi standar yang ditetapkan oleh WHO," paparnya.

Menteri Johnny menyatakan, hari ini pula telah menyaksikan uji coba Sistem Satu Data Vaksinasi Covid-19. Menurutnya pelaksanaan uji coba juga berjalan dengan baik, "Sistem mengintegrasikan data lintas kementerian dan lembaga dari tahap persiapan, pelaksanaan, proses pelaporan, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan vaksinasi Covid-19," jelasnya.

Ada 12 diktum dalam SKB Nomor HK.03.01/MENKES/53/2021 dan Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur mengenai ketentuan umum dan teknis Satu Data Vaksinasi Covid-19 itu. Dalam SKB ditetapkan Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19 sebagai sistem informasi terintegrasi yang digunakan untuk persiapan, pelaksanaan vaksinasi, proses pelaporan, monitoring, dan evaluasi dalam penyelenggaraan vaksinasi Covid-19. 

Tiga Peran Kominfo

Dalam keterangan resmi Menteri Kominfo Selasa, (12/1/2021) menjelaskan bahwa SKB tersebut mengatur pembagian kewenangan pemangku kepentingan dalam menjamin pengamanan serta pelindungan data agar vaksinasi Covid-19 dapat berjalan dengan baik. 

"Kementerian Kesehatan akan menjadi wali data. PT Telekomunikasi Indonesia Tbk akan menjadi pihak yang mengoperasikan, mengembangkan dan mengelola sistem informasi ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," tuturnya.

Menteri Johnny merinci peran Kementerian Kominfo berkaitan dengan tiga hal, yakni mendukung registrasi, integrasi data dan keamanan data pribadi.

"Pertama, mendukung integrasi aplikasi PeduliLindungi dalam sistem informasi satu data Covid-19. PeduliLindungi akan digunakan dalam tahapan registrasi ulang dan juga tahapan penerbitan sertifikasi digital vaksinasi tahap pertama dan tahap kedua," jelasnya.

Kedua, Menteri Kominfo menjelaskan kewenangan dalam melakukan integrasi tata kelola data sistem informasi. Menurutnya, Kementerian Kominfo akan melakukan mirroring data dengan sistem pusat data nasional yang tengah dikembangkan guna memvalidasi sasaran penerima vaksin yang datanya dikelola oleh beberapa kementerian dan lembaga.

"Ketiga, melakukan pengawasan untuk menjamin pemanfaatan data pribadi dan sistem informasi yang aman dan handal. Hal ini dilakukan Kementerian Kominfo untuk memastikan penerapan prinsip perlindungan data pribadi serta keamanan informasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam kegiatan operasional sistem informasi satu data vaksinasi covid-19," paparnya.

Menurut Menteri Johnny, tiga hal tersebut mungkin terlihat sederhana, akan tetapi saat ini pelindungan data menjadi imperatif, "Saat ini untuk memastikan keamanan data pemilik data menjadi imperatif yang payung hukumnya harus dicari dan dibentuk agar tata kelola ini dapat berjalan dengan baik," jelasnya.

Yanis

Baca Juga:

1. Program Sedekah100, Solusi Masalah Anda Dengan Cara Berbagi

2. Rumah-murah-Rp200-juta-dekat-gor-persib-GBLA dan Stasiun Kereta Cepat Tegalluar

3. Rumah Modern Minimalis, View Danau di Bandung Barat Harga Rp300 Jutaan

Berita Terkait