Sekulerisme Dalam Pandangan Islam (Bagian 3 - habis)



Bandung, Beritainspiratif.com -Jika sebuah ide telah menjadi sebuah raksasa yang menggurita, maka tentunya akan sangat sulit untuk melepaskan belenggu tersebut darinya. Terlebih lagi ummat Islam sudah sangat suka dan jenak dengan tata kehidupan yang sangat sekularistik tersebut. Dan sebaliknya, mereka justru sangat khawatir dan takut jika penataan negara ini harus diatur dengan syari’at Islam. Mereka khawatir, syari’at Islam adalah pilihan yang tidak tepat untuk kondisi masyarakat nasional dan internasional saat ini, yang sudah semakin maju, modern, majemuk dan pluralis.

Mereka khawatir, munculnya syari’at Islam justru akan menimbulkan konflik baru, terjadinya disintegrasi, pelanggaran HAM, dan mengganggu keharmonisan kehidupan antar ummat beragama yang selama ini telah tertata dan terbina dengan baik (menurut mereka).

Untuk dapat menjawab persoalan ini, marilah kita kembalikan satu-per satu masalah ini  pada bagaimana pandangan Al Qur’an terhadap prinsip-prinsip sekularisme di atas, mulai dari yang paling mendasar, kemudian turunan-turunannya. Kita mulai dari firman Allah dalam Q.S. Al Insan: 2-4:

“Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari setetes mani yang bercampur, yang Kami hendak mengujinya (dengan perintah dan larangan), karena itu Kami jadikan dia mendengar dan melihat”

“Sesungguhnya Kami telah menunjukinya dengan jalan yang lurus, ada yang bersyukur ada pula yang kafir”

“Sesungguhnya Kami menyediakan bagi orang-orang kafir rantai, belenggu dan neraka yang menyala-nyala”

Ayat-ayat di atas memberitahu dengan jelas kepada manusia, mulai dari siapa sesungguhnya Pencipta manusia, kemudian untuk apa Pencipta menciptakan manusia hidup di dunia ini. Hakikat hidup manusia di dunia ini tidak lain adalah untuk menerima ujian dari Allah SWT, berupa perintah dan larangan. Allah juga memberi tahu bahwa datangnya petunjuk dari Allah untuk hidup manusia bukanlah pilihan bebas manusia (sebagaimana prinsip HAM), yang boleh diambil, boleh juga tidak. Akan tetapi, merupakan kewajiban asasi manusia (KAM), sebab jika manusia menolaknya (kafir) maka Allah SWT telah menyiapkan siksaan yang sangat berat di akherat kelak untuk kaum kafir tersebut.

Selanjutnya, bagi mereka yang berpendapat bahwa jalan menuju kepada petunjuk Tuhan itu boleh berbeda dan boleh dari agama mana saja (yang penting tujuan sama), sebagaimana yang diajarkan dalam prinsip pluralisme agama di atas, maka hal itu telah disinggung oleh Allah dalam firmanNya Q.S. Ali ‘Imran: 19 & 85:

“Sesungguhnya agama yang diridhai di sisi Allah hanyalah Islam”

“Barangsiapa mencari agama selain Islam, sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) dan di akhirat kelak dia termasuk orang-orang yang merugi (masuk neraka)”.

Walaupun Islam adalah satu-satunya agama yang benar dan yang diridhai, namun ada penegasan dari Allah SWT, bahwa tidak ada paksaan untuk masuk Islam. Firman Allah SWT dalam Q.S. Al Baqarah: 256:

“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam), sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang salah”.

Jika Islam harus menjadi satu-satunya agama pilihan, yang menjadi pertanyaan berikutnya adalah, sejauh mana manusia harus melaksanakan agama Islam tersebut? Allah SWT memberitahu kepada manusia, khususnya yang telah beriman untuk mengambil Islam secara menyeluruh. Firman Allah SWT, dalam Q.S. Al Baqoroh: 208:

“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhannya dan janganlah kamu turut langkah-langkah setan. Sesungguhnaya setan itu musuh yang nyata bagimu”.

Perintah untuk masuk Islam secara keseluruhan juga bukan merupakan pilihan bebas, sebab ada ancaman dari Allah SWT, jika kita mengambil Al Qur’an secara setengah-setengah. Firman Allah SWT dalam Q.S. Al Baqoroh: 85:

“Apakah kamu beriman kepada sebahagian Al Kitab dan ingkar kepada sebahagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian daripadamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak akan lengah dari apa yang kamu perbuat”.

Walaupun penjelasan Allah dari ayat-ayat di atas telah gamblang, namun masih ada kalangan ummat Islam yang berpendapat bahwa kewajiban untuk terikat kepada Islam tetap hanya sebatas persoalan individu dan pribadi, bukan persoalan hubungan antar manusia dalam bermasyarakat dan bernegara. Untuk menjawab persoalan itu ada banyak ayat yang telah menjelaskan hal itu, di antaranya Q.S. Al Maidah: 48:

“Maka hukumkanlah di antara mereka dengan apa yang Allah turunkan, dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu mereka (dengan meninggalkan) kebenaran yang telah datang kepada engkau”.

Perintah tersebut menunjukkan bahwa Al-Qur’an diturunkan juga berfungsi untuk mengatur dan menyelesaikan perkara yang terjadi di antara manusia. Dan dari ayat ini juga dapat diambil kesimpulan tentang keharusan adanya pihak yang mengatur, yaitu penguasa negara yang bertugas menerapkan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Hal itu diperkuat dalam Q.S. An Nissa’: 59:

“Hai orang-orang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul(Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”.

Selain itu juga ada pembatasan dari Allah SWT, bahwa yang berhak untuk membuat hukum hanyalah Allah SWT.  Manusia sama sekali tidak diberi hak oleh Allah untuk membuat hukum, tidak sebagaimana yang diajarkan dalam prinsip demokrasi. Allah SWT berfirman dalam Q.S. Al An’am: 57:

“Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia pemberi keputusan yang paling baik”.

Oleh karena itu tugas manusia di dunia hanyalah untuk mengamalkan apa-apa yang telah Allah turunkan kepadanya, baik itu menyangkut urusan ibadah, akhlaq, pemerintahan, ekonomi, sosial, pendidikan dsb. Jika manusia termasuk penguasa enggan untuk menerapkan hukum-hukum Allah, maka ada ancaman yang keras dari Allah SWT, diantaranya, firman Allah dalam Q.S. Al Maidah: 44, 45 dan 47:

“Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir (44). … orang yang zalim (45). … orang yang fasik (47)”.

Terhadap mereka yang terlalu khawatir terhadap dengan diterapkannya syari’at Islam, dan menganggap akan membahayakan kehidupan ini, maka cukuplah adanya jaminan dari firman Allah SWT dalam Q.S. Al Anbiya’: 107:

“Dan tiadalah Kami mengutusmu kamu (Muhammad), melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam”.

Ayat tersebut menerangkan bahwa munculnya rahmat itu karena diutusnya Nabi (yang membawa Islam), bukan yang sebalikya, yaitu setiap yang nampaknya mengandung maslahat itu pasti sesuai dengan Islam. Dengan demikian jika ummat manusia ingin mendapatkan rahmat dari Tuhannya, tidak bisa tidak melainkan hanya dengan menerapkan dan mengamalkan syari’at Islam. Selain itu, ayat tersebut juga menegaskan bahwa rahmat tersebut juga berlaku untuk muslim maupun non muslim

Ayat tersebut menerangkan bahwa munculnya rahmat itu karena diutusnya Nabi (yang membawa Islam), bukan yang sebalikya, yaitu setiap yang nampaknya mengandung maslahat itu pasti sesuai dengan Islam. Dengan demikian jika ummat manusia ingin mendapatkan rahmat dari Tuhannya, tidak bisa tidak melainkan hanya dengan menerapkan dan mengamalkan syari’at Islam. Selain itu, ayat tersebut juga menegaskan bahwa rahmat tersebut juga berlaku untuk muslim, non muslim maupun seluruh semesta alam ini. Insya Allah. Wallu a’lam bishshawab.(Selesai)

(Kaka)

Sumber: kekerisid.blogspot.com

Berita Terkait