Sekulerisasi Mesjid, Pisahkan Antara Mesjid Dan Politik



Bandung, Beritainspiratif.com -Di penghujung abad ke-20, peranan masjid sebagai tempat berpolitik mulai meningkat. Saat ini, partisipasi kepada masyarakat mulai menjadi agenda utama masjid-masjid di daerah Barat. Karena melihat masyarakat sekitar adalah penting, masjid-masjid digunakan sebagai tempat dialog dan diskusi damai antara umat Islam dengan non-Muslim.

Negara dengan jumlah penduduk Muslimnya sangat sedikit, biasanya turut membantu dalam hal-hal masyarakat, seperti misalnya memberikan fasilitas pendaftaran pemilih untuk kepentingan pemilu. Pendaftaran pemilih ini melibatkan masyarakat Islam yang tinggal di sekitar Masjid.

Beberapa masjid juga sering berpartisipasi dalam demonstrasi, penandatanganan petisi, dan kegiatan politik lainnya. Selain itu, peran masjid dalam dunia politik terlihat di bagian lain di dunia. Contohnya, pada kasus pemboman Masjid al-Askari di Irak. pada bulanFebruari 2006 Imam-imam dan khatib di Masjid al-Askari menggunakan masjid sebagai tempat untuk menyeru pada kedamaian di tengah kerusuhan diIrak.

Masjid adalah universitas kehidupan. Di dalamnya dipelajari semua cabang ilmu pengetahuan, sejak dari masalah keimanan, ibadah, syari’ah (sistem hidup Islam), akhlak, jihad (perang), politik, ekonomi, budaya, manajemen, media massa dan sebagainya.

Begitulah cara Rasul saw memanfaatkan Masjid sebagai universitas kehidupan. Tak ada satupun masalah hidup yang tidak dijelaskan Rasul Saw. di dalam Masjid Nabawi yang Beliau bangun bersama para Sahabatnya setelah Masjid Quba’.

Sejarah membuktikan, Rasul saw tidak punya lembaga pendidikan formal selain Masjid. Rasul saw, menjelaskan dan meyelesaikan semua persoalan umat di Masjid, termasuk konflik rumah tangga, metode pendidkan anak dan sebagainya.

• Akibat Sekulerisasi

Runtuhnya Khilafah Turki Utsmaniy pada 3 Maret 1924, menjadi awal dari sekulerisasi terhadap Islam dan symbol-simbolnya. Mustafa Kemal At Tarturk yang memang berhaluan sekuler, ketika berhasil menghapuskan system Khilafah, ia kemudian mengubah Turki menjadi sekuler.

Tahun 1925 ia mengeluarkan aturan yang melarang penggunaan pakaian Muslim baik untuk laki-laki Muslim dan juga wanita Muslimah, salam dalam Bahasa arab diganti dengan anggukan kepala. Tahun 1928, keluar keputusan tentang penghapusan pelajaran agama, merubah bacaan al-qur'an dan azan dengan bahasa Turki, mengganti huruf arab dengan latin, menyamakan hak waris antara laki-laki dengan wanita, dan aturan lainnya yang mulanya berasal dari Islam diganti dengan alasan pembaharuan untuk Turki yang modern.

Sekulerisasi ini juga yang digunakan barat untuk menjajah kembali negeri-negeri Islam yang sudah terpecah-pecah menjadi lebih dari 57-an negara. Di Indonesia misalnya, akibat dari penjajahan yang sangat lama tersebut, proses sekulerisasi telah kental di negeri ini.

Ditanamkan oleh penjajah bahwa tidak ada hubungan antara agama dan negara. Agama tidak mengatur urusan negara. Harus dipisahkan urusan agama dengan kehidupan. Inilah sekuler, yakni Fasluddin 'anil hayah yang berarti memisahkan agama dari kehidupan, baik kehidupan bermasyarakat hingga kehidupan bernegara. Hingga munculah opini misalnya “jangan membicarakan urusan politik di dalam masjid”, dsb.

• Mengembalikan Fungsi Masjid

Oleh karena itu, penting kiranya terus difahamkan dan disadarkan kepada sebagian umat Islam,  bahwa Islam adalah agama yang tidak hanya mengatur aspek ibadah ritual yakni hubungan antara hamba dan pencipta-Nya seperti  dalam perkara aqidah dan ibadah saja, namun juga Islam menurunkan syariah Islam untuk mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya dalam masalah mu’amalah (kehidupan social, politik, hukum, budaya, dan lainnya) serta uqubat. Serta syariah Islam yang diturunkan untuk mengatur hubungan manusia dengan dirinya sendiri dalam perkara akhlaq, pakaian, makanan dan minuman.

Masjid adalah sentral dakwah pusat aktivitas umat Islam, sehingga masjid tidak hanya dijadikan tempat untuk pelaksaan sholat, dzikir, baca qur’an dan ibadah ritual lainnya, namun juga dijadikan sebagai tempat untuk membina dan menyarkan umat Islam dengan aktivitas-aktivitas politik, karena seluruh kehidupan masyarakat tidak lepas dari kebijakan politik yang diterapkan oleh penguasa, baik kebijakan politik dalam hal ekonomi, social, budaya dan lainnya. Wallahu a’lam bisshowab.

(Kaka/berbagai sumber)

Ilustrasi: chirpstory

Berita Terkait