Sekda Kota Bandung, Tidak Rasional Jika Camat dan Lurah Di Fungsionalkan



Bandung,Beritainspiratif.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan perampingan jabatan terhadap Eselon III dan IV di tingkat pemerintah kota bandung tidak menimbulkan keresehan pada pejabat daerah. Bahkan Ema mengatakan, pejabatan menunggu implementasi kebijakan pusat tersebut.

"Ini bukan pemotongan yah, artinya perintahnya tidak di generalisir itu, harus disesuaikan, pusat juga menunggu masukan dari daerah kami sedang melakukan simulasi lebih jauhnya, kita dalam kajian,"kata Emasaat ditemui oleh wartawan di Balaikota Bandung. Rabu (20/11/2019).

Ema mencontohkan , mengapa pusat harus mempertimbangkan masukan daerah, ketika terdapat satu hal yang tidak rasional misalnya Camat dan Lurah sampai difungsionalkan tidak memungkinkan sebab kedua jabatan itu tidak memiki anak buah.

"Misalnya Camat dan Lurah difungsionalkan, itu kan tidak mungkin, mereka tidak punya anak buah nanti ,gimana mereka lakukan fungsi layanan merespon apa yang menjadi kebutuhan, itu kan tidak pas,"ucapnya.

Menurutnya, jabatan eselon III dan IV akan tetap dipertahankan karena kebijakan pusat tidak mengeneralisir terlalu jauh terkait perampingan jabatan tersebut.

"Jadi eslon III dan IV, menurut saya di perkirakan tetap atau akan bertahan makanya pusat juga tidak mengeneralisasi,"katanya.

Ema mengatakan, yang mungkin lebih tepat menekankan kepada posisi yang ada di lembaga kementerian tetapi di kota bandung seperti Dinas Badan seperti Bappelitbang, Kesbangpol, BNN dan lain-lain bisa saja dirampingkan, menurutnya, kalau memang ini bisa ditangani oleh satu jabatan kenapa tidak.

"Kalau menendengarkan obrolan sederhana tidak ada kepanikan ataupun ketakutan, tidak ada, jadi mereka menunggu juga toh kalau kita bicara tentang kompensasi yang mereka terima, kalau dagang untung rugi itu tidak,"jelasnya.

Adapun tanggapan pejabat daerah menduduki eselon III dan IV terpenting ialah tetap memiliki status yang jelas dan peran akan lebih difungsikan.

"Semangatnya itu bagaimana optimalisasi, jangan sampai nanti ada hal yang tidak terlalu maksimal distrukturkan kita geser ke yang bersifat fungsional itu sifatnya skillfull karena fungsional harus ada spesifikasi, agak berbeda dengan struktural ke menerejial,"jelasnya.

Adapun tindaklanjut dari kebijakan pusat tersebut, Pemerintah Kota akan menghadirkan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah di tahun 2020, saat ini Perda Nomor 8 Tahun 2016 dipastikan ada perubahan dan akan disesuaikan dengan gerakan kebijakan pemerintah pusat.

"Perda Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) pasti diganti, disana nanti disejalankan dengan apa yang jadi arahan bapak persiden kita pasti respons kota bandung daerah lain juga sedang proses,"ujarnya.

Ema mengakui, sudah ada beberapa jabatan masih proses simulasi dan ada yang sudah masuk kajian, dan kota bandung ada di posisi itu.

"Saya sudah tugaskan dengan bagian Bagian Organisasi dan Pemberdayaan Aparatur Daerah (ORPAD),"terangnya.

Ema menerangkan, masuk dalam Eslon III itu ada A dan B, Kepala Bagian, kalau Kepala Bidang baik di bagian Bappelitbang, BPKA merupakan eselon III sama dengan jabatan Sekretaris Camat. Menurutnya sangat memungkinkan jabatan Sekcam akan dihilangkan , sehingga langsung ke kepala camat.

"Nanti dikaji dulu oleh kita mana yang paling memungkinkan, tapi saya senangnya tidak ada gelisah mereka konsentrasi saja berkerja,"imbuhnya.

Ema menilai, alasan utama perampingan secara administrasi penyesuaikan organisasi modern kedepan yang banyak dipengaruhi oleh teknologi dan media, ada beberapa struktur harus dirampingkan dalam rangka optimalisasi edektif dan efesiensi, sebab menurutnya kalau terlalu banyak badan banyak pos-pos yang menjadi kedala pelayanan. (Mugni)

Berita Terkait