Sejumlah Objek Wisata Tutup, Inilah Upaya Perhutani Divre Jabar Banten Cegah Penyebaran Covid-19



Bandung, Beritainspiratif.com - Guna memutus mata rantai virus Corona (Covid-19), Perum Perhutani Divre Jabar Banten menutup sementara sejumlah wanawisata di Jawa Barat yang dikelola BUMN tersebut.

Perhutani Divre Jabar Banten merilis obyek wisata yang ditutup sementara adalah yang dikelola oleh Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bandung Utara, KPH Bandung Selatan, KPH Cianjur, KPH Ciamis, KPH Sukabumi dan yang dikelola oleh KBM Ecotourism.

Baca Juga:Sejumlah-lahan-ptpn-viii-dan-perum-perhutani-akan-jadi-lahan-pertanian-peternakan

Berikut upaya yang dilakukan Perhutani dalam Pencegahan Penyebaran dan Penanganan Covid-19 di Obyek Wisata.

A. Penekanan upaya pencegahan penyebaran dan penanganan Covid-19 dalam usaha wisata Perhutani antara lain :
a.Patuh dan taat terhadap protokol pencegahan penyebaran dan penanganan Covid-19 yang dikeluarkan oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah/Dinas Kesehatan/Otoritas Bandara/Perhutani;

b.Melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan/Pemerintah/Rumah Sakit/Klinik setempat untuk mengetahui rencana atau kesiapan dalam menghadapi Covid-19;

c.Menyiapkan alat pendeteksi suhu tubuh pada lokasi wisata Perhutani dengan tingkat kunjungan tinggi yang berpotensi menimbulkan kerumunan orang sehingga diperlukan kewaspadaan upaya pencegahan penyebaran dan penanganan Covid-19;

d.Memastikan bahwa seluruh satuan unit organisasi memiliki fasilitas yang cukup untuk mencuci tangan dan sabun serta menyediakan antiseptic di tempat wisata Perhutani;

e.Memastikan bahwa seluruh tempat wisata Perhutani terdapat poster/ banner upaya pencegahan penyebaran dan penanganan Covid-19;

f.Memastikan adanya penanganan/respon pertama dalam keadaan darurat;

g.Memastikan karyawan dan mitra untuk sering melakukan pembersihan dengan disinfektan di tempat wisata Perhutani, terutama toilet, alat kerja, handel pintu, saklar lampu, remote AC/proyektor/TV, komputer, laptop, meja, keyboard, dan fasilitas lainnya yang sering terpegang oleh tangan

h.Memastikan penundaan atau pembatalan penyelenggaraan berbagai kegiatan di obyek wisata yang menimbulkan terjadinya kerumunan banyak orang sehingga tidak memungkinkan dilakukannya kewaspadaan dan pencegahan penyebaran Covid-19. Kegiatan yang tidak dapat ditunda atau dibatalkan harus diselenggarakan dengan menerapkan tindakan kewaspadaan dan pencegahan penularan Covid-19 sebaik mungkin dan wajib mendapat ijin Direksi/Kepala Divisi Regional;

i.Memastikan Wisatawan Manca Negara yang akan berkunjung ke tempat wisata Perhutani harus membawa health certificate and travel insurance dari negara asal;

j.Bila muncul kasus Covid-19 di lingkungan perusahaan termasuk tempat wisata Perhutani, baik karyawan, keluarga, mitra MDH ataupun pengunjung yang teridentifikasi virus Corona, baik masih suspect (dalam pengawasan/pemantauan) maupun sudah terkonfirmasi positif agar segera dilaporkan 1 jam setelah kasus terjadi;

k.Melakukan edukasi kepada pengunjung untuk ikut mematuhi protokol pencegahan penyebaran dan penanganan Covid-19.

B.Dalam upaya pencegahan penyebaran dan penanganan Covid-19 di obyek wisata Perhutani, pengelola wisata tetap harus memperhatikan aspek pelayanan terhadap pengunjung.

C.Terhadap obyek wisata yang tidak beroperasi/ditutup sementara terkait asas kepatuhan dan ketaatan terhadap protokol pencegahan dan penanganan Covid-19 yang dikeluarkan oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah/Dinas Kesehatan/Otoritas Bandara, dan segera membuat laporan tertulis ke Kantor Divisi Regional Jawa Barat untuk diteruskan ke Kantor Pusat.

(Ida)

Berita Terkait