Sebanyak 45 Surat Suara Rusak Dimusnahkan KPU Kota Cirebon



Cirebon, Beritainspiratif.com - KPU Kota Cirebon musnahkan 45 surat suara rusak dan tidak terpakai. Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman belakang Kantor KPU Kota Cirebon, Kamis (20/9/2018).

Perwakilan Bawaslu Kota Cirebon, kepolisian, tim kampanye kedua Paslon, tampak hadir menyaksikan pemusnahan surat suara rusak yang dilakukan dengan cara dibakar tersebut.

Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani mengatakan surat suara yang dipesan KPU Kota Cirebon yakni sebanyak 6.738 lembar. Setelah dilakukan sortir terdapat kekurangan sebanyak empat lembar sehingga yang diterima sebanyak 6.734 lembar.

"Yang rusak surat suara sebanyak 22 lembar, dan yang bisa digunakn 6.712 lembar," ujarnya, Kamis.

Lanjutnya, pada pemesanan itu terdapat surat suara cadangan sebanyak 50 lembar. Dan KPU Kota Cirebon pada pemilihan 27 Juli 2018 lalu tersisa 2000 lembar, namun satu lembar rusak sehingga yang bisa dipakai 1.999 lembar.

"Dari yang 50 lembar dipakai 22 lembar untuk menggantikan yang rusak, empat lembar untuk menutupi kekurangan surat suara PSU dan satu lembar untuk ganti yang surat suara sebelumnya yang lama. Dan yang tersisa sebanyak 23 lembar," katanya.

Emirzal mengatakan 45 surat suara tersebut terdiri dari 22 surat suara yang rusak dan 23 surat suara yang tidak terpakai. Jumlah tersebut didapatkan setelah dilakukan penyortiran dan pelipatan.

"Kami beres melakukan sortir dan pelipatan pada hari rabu kemarin. Kemudian kami pun sudah dibagikan ke perkotak suara untuk 24 TPS pada pemungutan suara ulang nanti," katanya, Kamis (20/9/2018).

Dia menambahkan pihaknya akan mendistribukan logistik keperluan PSU pada Jumat (21/9/2018) sekitar pukul 07.00 WIB dengan menggunakan satu truck besar ke Kecamatan, kemudian ke Kelurahan.

" Logistik sudah harus didistribusikan sebelum hari pelaksanaan pemungutan suara," pungkas Emirzal.    (Yones)

Berita Terkait