Satpol PP Kota Bandung Tindak 6 Pelanggar Aturan PSBB Proporsional



Bandung, Beritainspiratif.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menindak enam pelanggar selama Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) Proposional Kota Bandung.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Idris Kuswandi mengatakan, pelanggaran pertama dilakukan oleh mall Citilink di Jalan Peta, Kota Bandung. Menurutnya, mal tersebut melebihi batas waktu operasional yang telah ditetapkan dalam aturan PSBB.

"Di Citylink masih kelebihan jam operasional, harusnya jam 20.00 WIB malam tutup, ini sekitar jam 20.20 WIB masih buka. Kita datangi kita imbau dan kita mintakan untuk tutup," ujar Idris, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (23/6/2020).

Baca Juga:Tingkat Infeksi Covid-19 di Jabar Terendah di Pulau Jawa

Pelanggaran juga terjadi di kawasan Miko Mall yang berada di Jalan Raya Kopo, Kota Bandung. Namun, kata dia, di Miko Mall pelanggaran hanya dilakukan oleh salah satu tenant yakni cafe Starbucks.

"Bukan di Miko Mall-nya, tapi di kafe Starbucks. lalu kita berhentikan, dan bubarkan pengunjungnya, serta diberhentikan jam operasionalnya. Itulah sanksi administrasinya,"ungkapnya.

Baca Juga:di-masa-akb-satpol-pp-terus-ingatkan-pkl-taati-protokol-kesehatan

Selain mall dan tenant, sejumlah restoran, minimarket dan pasar swalayan juga melanggar aturan PSBB. Total ada enam pelanggar aturan PSBB dan sudah ditindaklanjuti dengan diberi sanksi.

"Jadi pelanggaran PSBB dikaitkan dengan pelanggaran Perda-nya berupa (denda) penyetoran uang ke kas daerah. Sementara yang disidang Tipiring-kan itu ada satu,"jelasnya.

Lebih lanjut Idris mengatakan, dari enam kasus itu, satu di antaranya maju ke persidangan dengan perkara tindak pidana ringan (Tipiring). Menurutnya kasus tersebut itu terkait dengan penjualan minuman ber-alkohol (minol).

"Di samping yang melebihi jam ketentuan PSBB, juga dia melakukan pelanggaran menjual minol. Pada Jumat (19/6/2050) kita sidang tipiring-kan terkait pelanggaran itu," ucapnya.

Baca Juga:Pemerintah akan bangun berbagai infrastruktur di DAS Citarus pada 2020 - 2021

Idris mengungkapkan, sejak PSBB pertama hingga saat ini, pelanggaran didominasi oleh korporasi-korporasi besar, sedangkan tempat usaha mandiri relatif lebih taat dengan aturan-aturan PSBB.

"Ini yang banyak pelanggarannya minimarket. Kalau itu pelanggarannya Perwal PSBB. Kalau untuk tipiring itu banyaknya restoran dan rumah makan, mereka sengaja mengoperasionalkannya menjelang malam," katanya.

Pihaknya juga mengancam bakal membekukan operasional dan pencabutan izin usaha para pelanggar, jika kedapatan kembali melakukan pelanggaran PSBB.

"Kalau memang dia bandel lagi, kita panggil, kita periksa dan kita akan rekomendasikan untuk pembekuan izin. Bahkan bisa sampai pencabutan izin,"pungkasnya.

(Yusuf Mugni)

Berita Terkait