Sajati Akan Laporkan Kasus Survei Bodong ke Penegak Hukum



Majalengka, Beritainspiratif.com – Menyebarluaskan hasi survei bodong melalui sosial media merupakan tindakan melawan hukum. Karenanya perbuatan tersebut tak boleh dibiarkan dan harus diproses di ranah hukum.

Demikian penegasan Ketua Relawan SAJATI (Santri Jadi Bupati), Ahmad Cece Ashfiyadi, menyusul terungkapnya survei Indo Barometer palsu, Kamis (19/4).

SAJATI adalah salah satu kelompok relawan pendukung pasangan calon Bupati Majalengka, Maman Imanulhaq –Jefry Romdony, pada Pilkada Majalengka 2018.

Ahmad Cece Ashfiyadi menuturkan, pelaku sengaja menyebarluaskan hasil survei bodong guna mempengaruhi opini pemilih.

Mereka bekerja untuk kepentingan politik calon bupati tertentu.

“Kalau melihat hasil survei bodong itu, semua orang tahu calon bupati mana yang diuntungkan ,” katanya.

Hasil survei bodong menjadi perbincangan banyak orang setelah muncul di facebook. Hasil survei itu antara lain menyebutkan calon Bupati Majalengka, Karna Sobahi, mendapat dukungan mayoritas responden (56 persen) responden, diikuti Maman 18 persen dan Sanwasi 9 persen.

Hasil survei Indo Barometer diketahui palsu setelah calon Bupati Majalengka, Maman Imanulhaq, mengecek langsung ke Direktur Eksekutif Indo Barometer, Muhammad Qodari. Dengan tegas Qodari memastikan lembaganya tak melakukan survei terkait Pilkada Majalengka.

Menurut Ahmad Cece Ashfiyadi, timnya sudah mengetahui pihak mana yang pertama kali mengunggah hasil survei bodong itu ke media social

“Kami telah menelusurinya dan kami segera melaporkannya ke aparat penegak hukum,” kata Kang Cece, sapaan akrabnya.

Menyebarkan informasi bohong melalui media sosial, kata Kang Cece, menabrak Undang –undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Jadi mereka yang sengaja mengunggah hasil survei palsu itu ke facebook bisa dijerat pasal 28 ayat 1 Undang – undang ITE.

Ancamannya pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar," ujar dia.

Kang Cece juga mengatakan, dirinya akan membawa kasus itu ke ranah hukum untuk menimbulkan efek jera.

“Agar yang melakukan kapok, tak mengulangi lagi perbuatanya. Sementara yang lain, takut untuk mencobanya,” kata pengasuh Pondok Pesantren Al Bukhorie, Garawangi , Sumberjaya itu.

(Yones)

Berita Terkait